KEBIJAKAN PAJAK

3 Tahun Berlaku, Belum Ada WP yang Manfaatkan Investment Allowance

Muhamad Wildan | Senin, 26 Desember 2022 | 17:30 WIB
3 Tahun Berlaku, Belum Ada WP yang Manfaatkan Investment Allowance

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memperkirakan realisasi pemberian fasilitas pajak, berupa investment allowance, masih akan senilai Rp0 sampai dengan akhir 2022

Insentif investment allowance sesungguhnya sudah berlaku sejak 2020 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/2020 pada 9 Maret 2020. Namun, hingga saat ini, belum ada wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Fasilitas [investment allowance] baru berlaku pada tahun 2020. Belum ada wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini," sebut BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2021, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Investment allowance merupakan salah satu insentif yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2019. Selain investment allowance, PP tersebut juga menjadi dasar hukum pemberian fasilitas supertax deduction vokasi serta supertax deduction litbang.

Sekilas, insentif investment allowance memiliki kemiripan dengan tax allowance yang sudah berlaku lebih dulu. Fasilitas investment allowance menjanjikan pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang dibebankan 6 tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi.

Insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak dalam negeri yang termasuk dalam KBLI industri padat karya dan mempekerjakan setidaknya 300 tenaga kerja Indonesia.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Sebagai perbandingan, melalui tax allowance pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto meski hanya sebesar 30% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang dibebankan selama 6 tahun.

Hanya saja, dalam ketentuan tax allowance, wajib pajak juga mendapatkan fasilitas penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan ke wajib pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian selama 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Adapun realisasi belanja perpajakan akibat pemberian insentif tax allowance diestimasikan hanya senilai Rp754 miliar pada 2021 dan diproyeksikan mencapai Rp848 miliar pada 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak