PROVINSI DKI JAKARTA

17 Perda soal Pajak Daerah di DKI Jakarta Bakal Disederhanakan

Muhamad Wildan | Selasa, 07 November 2023 | 16:00 WIB
17 Perda soal Pajak Daerah di DKI Jakarta Bakal Disederhanakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mencatat terdapat 17 perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) akan bakal disederhanakan melalui Raperda PDRD.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan ketentuan dalam 17 perda PDRD itu akan disatukan ke dalam 1 perda sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Raperda ini untuk menyederhanakan 17 perda menjadi hanya 1 Perda saja sehingga tidak tumpang tindih regulasi yang mengatur soal sumber pendapatan daerah dari sektor pajak," katanya dikutip dari situs web DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Perda PDRD yang akan disesuaikan lewat Raperda PDRD antara lain Perda 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Perda 8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Perda 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Lalu, Perda 10/2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Perda 11/2010 tentang Pajak Hotel, Perda 13/2010 s.t.d.d Perda 3/2015 tentang Pajak Hiburan, Perda 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Kemudian, Perda 16/2010 tentang Pajak Parkir, dan Perda 17/2010 tentang Pajak Air Tanah, Perda 18/2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perda 11/2011 tentang Pajak Restoran.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Selanjutnya, Perda 12/2011 tentang Pajak Reklame, Perda 16/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Perda 3/2012 tentang Retribusi Daerah, dan Perda 2/2014 tentang Pajak Rokok.

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menuturkan Raperda PDRD diusulkan oleh pemprov guna menindaklanjuti UU HKPD dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lusiana menjelaskan Raperda PDRD tersebut harus sudah berlaku mulai 1 Januari 2024 sehingga pemprov dapat melaksanakan pemungutan pajak secara optimal pada tahun depan.

"Apabila raperda ini belum ditetapkan, konsekuensinya kami tidak bisa melakukan pemungutan pajak daerah. Itu akan sangat berdampak pada pendapatan DKI Jakarta dari sektor pajak," tutur Lusiana. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS