KEBIJAKAN PAJAK

Zakat Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Asalkan Bayar di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 April 2019 | 11:30 WIB
Zakat Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Asalkan Bayar di Sini

Ilustrasi. (foto: Legacy Giving)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah jumlah badan/lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dari 51 menjadi 80 badan/lembaga.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-05/PJ/2019 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun, syaratnya harus dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Zakat yang Dibayar Lewat Pemberi Kerja Bisa Jadi Pengurang PPh 21

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan itu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sejak badan/lembaga tersebut dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Adapun badan/lembaga lain bisa masuk asalkan dibentuk atau disahkan oleh pemerintah terlebih dahulu.

Dalam beleid yang ditetapkan dan berlaku pada 26 Maret 2019 ini, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjabarkan beberapa pertimbangan. Pertama, perubahan daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) sesuai Surat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No. B.496/Dt.III.IV.I/HM01/1/2018.

Kedua, penetapan Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha sebagai badan/lembaga penerima sumbangan wajib keagamaan Buddha yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Usulan ni tertuang dalam Surat Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha No. B-89/DJ.VII/Dt.VII.I.l/BA.0l.1/01/2018.

Baca Juga:
Zakat dari Anak Belum Dewasa Dapat Kurangi Penghasilan Bruto Orang Tua

Ketiga, penetapan Lembaga Badan Amal Kasih Katolik (BAKKAT) sebagai badan/lembaga penerima sumbangan wajib keagamaan Katolik yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Usulan diamanatkan dalam Surat Dirjen Bimbingan Masyarakat Katolik No. B.5814/DJ.V/Dt.V.I/BA.03.2/12/2017.

Keempat, penetapan Lembaga Penerima dan Mengelola Sumbangan Keagamaan Kristen sebagai badan/lembaga penerima sumbangan wajib keagamaan Kristen yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Usulan penetapan tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor R-418/DJ.IV/Ku.00.2/12/2017.

Pada saat mulai berlakunya beleid ini, Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun daftar rincian 80 badan/lembaga tersebut dapat diunduh pada lampiran Peraturan Dirjen Pajak No.PER-05/PJ/2019. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 08:00 WIB PENGHITUNGAN PAJAK

Zakat dari Anak Belum Dewasa Dapat Kurangi Penghasilan Bruto Orang Tua

Rabu, 10 April 2024 | 08:30 WIB PENGHITUNGAN PAJAK

Wajib Pajak Badan Bisa Hitung Zakat Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Kamis, 21 Maret 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ingin Zakat Jadi Pengurang Penghasilan Bruto? Cek Lembaga Penerimanya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT