JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan terdapat kriteria yang harus dipenuhi agar penghasilan istri dapat dilaporkan sebagai penghasilan final pada SPT Tahunan suami.
Kriteria yang dimaksud ialah penghasilan istri semata-mata diperoleh dari 1 pemberi kerja dan penghasilan istri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
“Sepanjang memenuhi kedua kriteria tersebut maka penghasilan istri bisa dilaporkan sebagai penghasilan final pada SPT Tahunan suami,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan penjelasan Pasal 8 UU PPh, sistem pengenaan pajak menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun, dalam hal‐hal tertentu, pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah.
Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan.
Penggabungan tersebut tidak dilakukan dalam hal penghasilan istri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan ketentuan bahwa:
Contoh kasus:
Wajib pajak A yang memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp100 juta mempunyai seorang istri yang menjadi pegawai dengan penghasilan neto sebesar Rp70 juta.
Apabila penghasilan istri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, penghasilan neto sebesar Rp70 juta tidak digabung dengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilan istri tersebut bersifat final.
Apabila selain menjadi pegawai, istri A juga menjalankan usaha, misalnya salon kecantikan dengan penghasilan neto sebesar Rp80 juta, seluruh penghasilan istri sebesar Rp150 juta ((Rp70 juta + Rp80 juta) digabungkan dengan penghasilan A.
Dengan penggabungan tersebut, A dikenai pajak atas penghasilan neto sebesar Rp250 juta (Rp100 juta + Rp70 juta + Rp80 juta). Potongan pajak atas penghasilan istri tidak bersifat final. Artinya, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas penghasilan senilai Rp250 juta tersebut yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. (rig)
