KEBIJAKAN PAJAK

Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Merujuk pada PP 60/2010, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak sepanjang zakat tersebut dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

"Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat…maka pengeluaran tersebut tak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi Pasal 2 PP 60/2010, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
RDTR Belum Terhubung Penuh dengan OSS, BKPM Minta Dukungan Anggaran

Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 254/2010, zakat yang dibayarkan oleh wanita kawin yang penghasilannya digabung dengan suami maka zakat tersebut dikurangkan dari penghasilan suami.

Bila wanita kawin telah hidup berpisah dengan suami, melakukan pisah harta, atau memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri maka zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wanita yang bersangkutan.

Jika zakat dibayarkan oleh anak yang belum dewasa maka zakat tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya.

Baca Juga:
Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Pengurangan zakat dari penghasilan bruto dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang bersangkutan pada tahun penghasilan diterima atau diperoleh.

Contoh, apabila wajib pajak membayar zakat fitrah pada Ramadan pada tahun ini maka zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tahun ini yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023.

Daftar badan amil zakat dan lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto telah terlampir dalam PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-15/PJ/2022. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 09 Juni 2023 | 17:30 WIB PERIZINAN USAHA

RDTR Belum Terhubung Penuh dengan OSS, BKPM Minta Dukungan Anggaran

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Jumat, 09 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

BERITA PILIHAN

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Sri Mulyani Luncurkan SINSW Generasi II, Logistik Lebih Efisien

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Jumat, 09 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

Jumat, 09 Juni 2023 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Masih Terkontraksi 5,16 Persen, Penerimaan CHT Diyakini Capai Target