KANANDA WIDYANTARA

Youtuber Frost Diamond Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing

Dian Kurniati | Senin, 26 Februari 2024 | 11:30 WIB
Youtuber Frost Diamond Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing

Youtuber asal Bali Kananda Widyantara, sekaligus pemilik akun Youtube @frostdiamond.

DENPASAR, DDTCNews - Youtuber asal Bali Kananda Widyantara, sekaligus pemilik akun Youtube @frostdiamond mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Frost Diamond mengatakan telah melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Dia pun mengajak wajib pajak untuk ikut menggunakan e-filing agar tidak perlu repot datang dan antre ke kantor pajak.

"Lapor melalui e-filing tidak perlu antre lagi ke kantor pajak. Sekarang lebih cepat, lebih mudah, dan sangat nyaman," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakbali, dikutip pada Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Frost Diamond merupakan Youtuber yang terkenal karena game Minecraft. Dia tercatat memiliki 35,5 juta subscriber di Youtube, serta disebut-sebut memiliki penghasilan terbesar di Indonesia, melampaui Raffi Ahmad dan Ria Ricis.

Berdasarkan UU KUP, batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga:
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Selain menyampaikan SPT Tahunan, Frost Diamond juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Validasi data NIK menjadi NPWP diperlukan untuk mengakses pelayanan pajak secara lebih efisien. Menurutnya, wajib pajak perlu bergegas melakukan validasi sebelum penggunaan NIK sebagai NPWP diimplementasikan penuh.

"Jangan lupa segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP paling lambat 30 Juni 2024," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun