KEPATUHAN PAJAK

WP UMKM Meninggal, Bagaimana Kelanjutan Setoran PPh Finalnya?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 November 2023 | 12:00 WIB
WP UMKM Meninggal, Bagaimana Kelanjutan Setoran PPh Finalnya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak yang meninggal dunia tetap dijalankan oleh ahli waris, selama warisan belum terbagi. Ketentuan tersebut juga mencakup sanksi atau kewajiban pajak lainnya.

Berdasarkan aturan tersebut, apabila wajib orang pribadi UMKM meninggal dunia maka kewajiban penyetoran PPh final 0,5% tetap perlu dilanjutkan oleh ahli waris.

"Dalam hal masih ada objek PPh final maka ahli warisnya tetap melakukan pembayaran PPh final," kata contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Sebagai contoh, seorang wajib pajak orang pribadi UMKM meninggal dunia pada 30 November 2023. Wajib pajak tersebut terakhir kali menyetorkan PPh final UMKM pada periode Oktober 2023.

Dalam kasus tersebut, apabila terdapat objek PPh final pada November dan Desember 2023 maka ahli waris tetap harus melakukan pembayaran PPh final.

Selanjutnya, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 tetap perlu dilaporkan oleh ahli waris apabila Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas wajib pajak yang meninggalkan waris belum dihapuskan.

Baca Juga:
WP Sudah Sampaikan SPT Tahunan, Giliran DJP yang Teliti Kebenarannya

Perlu dicatat, penghapusan NPWP masih bergantung pada fakta bahwa yang bersangkutan meninggalkan warisan atau tidak. Jika tidak meninggalkan warisan maka NPWP bisa langsung dihapuskan.

Kemudian, apabila meninggalkan warisan, keluarga harus memastikan apakah warisannya sudah terbagi atau belum. Jika orang pribadi yang meninggal dunia meninggalkan warisan yang belum terbagi, persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak atas warisan tersebut masih ada sehingga NPWP atas orang pribadi ini berubah menjadi NPWP atas WP Warisan Belum Terbagi.

Apabila wajib pajak orang pribadi tidak meninggalkan warisan atau memang warisannya sudah selesai dibagikan kepada ahli waris, atas NPWP miliknya bisa diajukan permohonan penetapan wajib pajak non-efektif atau permohonan penghapusan NPWP. (sap)

Hai, Kak.
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia masih meninggalkan warisan yang belum terbagi, maka hak dan kewajiban perpajakannya dipenuhi oleh ahli warisnya.

(1/2)
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) November 15, 2023


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai