PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

WP Tidak Antusias dengan Keringanan Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 Mei 2020 | 16:51 WIB
WP Tidak Antusias dengan Keringanan Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi. (polri.go.id)

KUPANG, DDTCNews – Wajib pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih merasa berat untuk memenuhi kewajiban pajak daerahnya meskipun pemerintah provinsi sudah memberikan keringanan pajak.

Gubernur NTT Viktor Laiskodat telah dua kali menerbitkan peraturan gubernur yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, kesulitan keuangan akibat merebaknya pandemi virus Corona membuat wajib pajak PKB tidak dapat memanfaatkan keringanan tersebut.

Bahkan di Kabupaten Sikka, Pulau Flores, petugas UPTD Badan Pendapatan Daerah (BPPD) Wilayah Sikka sampai berinisiatif untuk mendatangi wajib pajak pemilik kendaraan dari pintu ke pintu. Akan tetapi, upaya ini tidak direspons dengan antusias karena masyarakat mengaku kesulitan ekonomi.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

“Petugas kami datang dari rumah ke rumah pemilik kendaraan, tetapi wajib pajak mengaku kesulitan uang untuk membayar pajak,” ungkap Stanisluas Kesa Jawan, Kepala UPTD BPPD Wilayah Kabupaten Sikka, Di Maumere Kamis (28/5/2020).

Adapun keringanan pajak yang pertama tertuang dalam Pergub 12/2020. Pembebasan sanksi denda PKB dalam pergub ini berlaku selama satu bulan, yaitu sejak 1 April hingga 31 April 2020.

Sementara itu, keringanan pajak yang kedua tertuang dalam Pergub No.20/2020 yang berlaku sampai 30 September 2020. Keringanan pajak ini ditujukan untuk kendaraan yang jatuh tempo sejak 1 April 2020 hingga 30 September 2020.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Stanisluas menambahkan meski sejak Maret 2020 aktivitas perkantoran diliburkan, staf UPTD Sikka bekerja secara normal. Dia menyebut setiap harinya petugas UPTD Sikka turun ke lapangan melakukan sosialisasi dan penagihan ke pasar, desa, kecamatan hingga dari pintu ke pintu.

Kepala UPTD BPPD Wilayah Kabupaten Sikka ini mengaku rendahnya respons wajib pajak berdampak pada target penerimaan 2020 yang dipatok senilai Rp34,6 miliar. Target ini mengalami kenaikan senilai Rp6 miliar dibandingkan dengan target pada 2019 lalu yang dipatok senilai Rp28 miliar.

Namun, kondisi saat ini membuat target tersebut cukup sulit untuk dicapai. Stanisluas menyebut terhitung sampai dengan 26 Mei 2020, target PKB baru tercapai sebesar 27,9% atau senilai Rp9,6 miliar.

“Keadaan ini dialami juga banyak UPTD BPPD di wilayah lain di NTT. Kondisi ini membuat kami harus sabar dan tekun. Setiap hari petugas kami turun ke desa dan kecamatan untuk melakukan sosialisasi, edukasi dan penagihan. Semua upaya kami lakukan,” ujar Stanisluas seperti dilansir Pos Kupang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juni 2020 | 07:24 WIB

beberapa perhatian bisa diberikan dengan melakukan pembebasan bbn dan pemutihan denda untuk beberapa tahun kebelakang, sebagai upaya merangsang wp untuk membayar keterlambatan pajaknya yg jatuh temponya bukan pada masa pandemi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT