KPP PRATAMA NATAR

WP Tak Tanggapi SP2DK, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 September 2023 | 12:30 WIB
WP Tak Tanggapi SP2DK, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

NATAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan kunjungan kerja ke tempat kegiatan usaha sejumlah wajib pajak di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung pada 14 September 2023.

Dikutip dari situs web DJP, kunjungan kerja dilakukan lantaran tidak ada tanggapan atau balasan dari wajib pajak tentang data dalam Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang disampaikan oleh kantor pajak kepada wajib pajak.

“Kami bertemu wajib pajak untuk konfirmasi data, wawancara KPDL, penjelasan hak dan kewajiban wajib pajak, serta pembayaran PP 23 bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha,” kata petugas dari KPP Pratama Natar Nur Fajar Romandoni, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Sebagai informasi, wajib pajak harus mengonfirmasi data dalam SP2DK paling lambat 14 hari sejak tanggal surat yang tertera pada SP2DK. Jika wajib pajak tidak merespon SP2DK, petugas pajak akan melakukan kunjungan kepada wajib pajak.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya