KPP PRATAMA BENGKULU SATU

WP Tak Kunjung Bayar Pajak, KPP Sita Tanah Seluas 212 Meter Persegi

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 November 2023 | 12:30 WIB
WP Tak Kunjung Bayar Pajak, KPP Sita Tanah Seluas 212 Meter Persegi

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Juru Sita Pajak Negara dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menyita aset wajib pajak berupa tanah seluas 212 meter persegi di Rawa Makmur, Kota Bengkulu pada 17 Oktober 2023.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Bengkulu Satu Errmaria Angelita Soepeno mengatakan penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi dikarenakan utang pajak yang tidak kunjung dibayarkan.

“Tindakan penagihan aktif ini diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (27/11/2023).

Baca Juga:
Rekrut Akuntan hingga Pakar Pajak, IRS Tingkatkan Rasio Audit WP Besar

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Baca Juga:
Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.

Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?