Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kewajiban untuk mengaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) berlaku bagi semua wajib pajak orang pribadi penduduk yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Bila aktivasi tidak dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak, aktivasi NIK dapat dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) secara jabatan.
"Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, dirjen pajak memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan," bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 112/2022, dikutip Jumat (13/1/2023).
Dijelaskan pada ayat penjelas dari Pasal 2 ayat (1) PP 50/2022, syarat subjektif terpenuhi bila orang tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak.
Adapun syarat objektif terpenuhi bila subjek pajak telah menerima penghasilan ataupun diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan UU PPh.
"Penduduk yang telah memiliki NIK tidak serta merta terdaftar sebagai wajib pajak sebelum melakukan aktivasi NIK," bunyi ayat penjelas dari Pasal 2 ayat (3) PP 50/2022.
Bila DJP mendapatkan informasi yang menunjukkan bahwa persyaratan subjektif dan objektif wajib pajak telah terpenuhi, DJP dapat melakukan aktivasi NIK secara sepihak tanpa perlu menunggu adanya permohonan dari wajib pajak.
Untuk saat ini, NIK dan NPWP masih sama-sama digunakan untuk keperluan layanan administrasi perpajakan yang diselenggarakan oleh DJP. Tahun depan, wajib pajak sudah harus sepenuhnya menggunakan NIK.
DJP masih mendorong wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Mengutip informasi dari laman resmi DJP, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023. (sap)