ADMINISTRASI PAJAK

WP Kesulitan Akses e-Bupot, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 06:00 WIB
WP Kesulitan Akses e-Bupot, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan tidak ada perubahan dalam infrastruktur TIK khususnya untuk layanan e-bupot.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan tidak ada laporan gangguan pada sistem elektronik khususnya aplikasi e-bupot. Dia menyampaikan kendala yang dihadapi wajib pajak bukan berasal dari sistem milik DJP.

"Kalo ada kendala case by case per NPWP," katanya Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Hantriono menjabarkan untuk kategori kendala tersebut, wajib pajak diimbau untuk memeriksa kembali perangkat atau jaringan yang dipakai dalam menggunakan aplikasi e-bupot.

Selain itu, dia menambahkan tidak ada jadwal pemeliharaan sistem yang berakibat pada downtime layanan. DJP juga belum menambahkan fitur baru pada aplikasi e-bupot.

"Jadi tidak ada fitur baru dan kendala yang dihadapi wajib pajak bersifat spesifik dari masing-masing user," terangnya.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Penjelasan Hantriono ini menjawab banyaknya keluhan sejumlah wajib pajak yang disampaikan melalui Twitter. Keluhan itu kemudian direspons Kring Pajak, contact center DJP. Kring Pajak memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat atau wajib pajak yang menggunakan aplikasi ­e-bupot.

Seperti diketahui, melalui KEP-368/PJ/2020, semua wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 6 dari PER-04/PJ/2017 sudah langsung diwajibkan membuat SPT masa PPh Pasal 23/26 dan membuat bukti pemotongan secara elektronik melalui e-bupot mulai masa pajak September 2020

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 PER-04/PJ/2017, implementasi ketentuan – terutama terkait dengan kewajiban penggunaan e-bupot – dilakukan secara bertahap. Implementasi secara bertahap itu dijalankan melalui penerbitan kepdirjen pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan