Tampilan notifikasi Kode Error 500 yang ditemui wajib pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Hari ini, Senin (3/6/2024), sejumlah wajib pajak melaporkan kendala teknis yang sama kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), yakni laman DJP Online yang tak bisa diakses.
Laman djponline.pajak.go.id mendadak tidak bisa dibuka oleh beberapa wajib pajak dan menunjukkan kode eror 500. Ada juga pesan singkat yang tampil pada layar yang berisi informasi bahwa DJP tengah melakukan perbaikan konfigurasi aplikasi. Merespons keluhan wajib pajak ini, DJP memastikan tidak ada informasi resmi error DJP Online.
"Belum ada informasi error DJP Online, namun beberapa WP mengalami kendala yang sama. Silakan mencoba kembali sembari melakukan beberapa langkah berikut ini," tulis Kring Pajak saat menjawab salah satu netizen, Senin (3/6/2024).
Jika muncul kode error 500, wajib pajak perlu memastikan koneksi internet yang digunakan stabil dan lancar. Selanjutnya, lakukan clear cache & cookies pada browser.
Kemudian, gunakan mode private window (Mozilla) atau incognito window (Chrome). Jika itu tidak berhasil, coba lagi mengakses DJP Online dengan browser yang berbeda atau menggunakan jaringan internet dan perangkat lainnya.
"Silakan dicoba secara berkala," kata Kring Pajak.
Jika masih saja tidak berhasil, wajib pajak bisa menghubungi layanan pengaduan melalui telepon 1500200 atau email [email protected].
Salah satu keluhan eror disampaikan oleh KPPN Palembang, Sumatera Selatan di bawah Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. Akun resmi pemerintah itu mengaku tidak bisa mengakses DJP Online hari ini. Kendala teknis itu tentu menunda pekerjaan KPPN Pelambang untuk membuat billing pajak dan pelaporan SPT Massa.
"[Tidak bisa membuka] e-bupot instansi pemerintah min, mohon bantuannya karena sampai sekarang kami tidak bisa akses," cuit akun KPPN Palembang. (sap)