PELAPORAN SPT TAHUNAN
WP Jangan Lupa! Dividen Bebas Pajak Perlu Dilaporkan di SPT Tahunan
Muhamad Wildan | Selasa, 18 Januari 2022 | 17:00 WIB
WP Jangan Lupa! Dividen Bebas Pajak Perlu Dilaporkan di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu berhati-hati dalam melaporkan penghasilan berupa dividen dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2021.

Sesuai dengan UU PPh yang diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PMK 18/2021, dividen dalam negeri yang diterima wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari objek pajak bila diinvestasikan.

"Sehingga, untuk pelaporan SPT tahunan dimasukkan dalam kolom penghasilan yang tidak termasuk objek pajak sejumlah dividen yang diinvestasikan di dalam negeri," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu

Bagi wajib pajak yang menunaikan kewajiban pelaporan SPT tahunannya menggunakan formulir SPT tahunan 1770, penghasilan yang bukan objek pajak dilaporkan pada Lampiran III Bagian B.

Bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan dengan formulir 1770 S, penghasilan yang bukan objek pajak dilaporkan pada Lampiran I Bagian B.

Selain disampaikan pada SPT tahunan, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi kepada Dirjen Pajak. Pada DJP Online, DJP telah menyediakan fitur khusus bagi wajib pajak yang akan menyampaikan laporan realisasi investasi. Fitur yang dimaksud adalah e-Reporting Investasi.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?

"Untuk dividen yang tidak diinvestasikan di dalam negeri, dikenakan PPh sesuai ketentuan umum PPh," ujar Neilmaldrin.

Bila wajib pajak orang pribadi penerima dividen tidak menginvestasikan dividen tersebut, maka dividen terutang PPh final dengan tarif 10%.

Bila wajib pajak orang pribadi penerima dividen memang memutuskan untuk tidak menginvestasikan dividen yang diterima, wajib pajak harus menyetorkan sendiri dividen yang terutang paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diperoleh. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi
Jumat, 31 Maret 2023 | 17:00 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN SPT Kurang Bayar Sudah Dilunasi? Coba Ini Jika Terkendala Lapor
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi