KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

WP Belum Bayar PPN KMS, Kantor Pajak Kirim Surat Imbauan

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 September 2023 | 10:00 WIB
WP Belum Bayar PPN KMS, Kantor Pajak Kirim Surat Imbauan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat memberikan penjelasan mengenai adanya surat imbauan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS).

Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat Yerma Gresia mengatakan kantor pajak memang mengirimkan surat imbauan kepada wajib pajak yang melakukan KMS di beberapa wilayah kota Denpasar.

“KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

Kemudian, bangunan yang dihasilkan tersebut juga dipergunakan sendiri atau pihak lain dengan tiga kriteria. Pertama, konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun di atas 200 meter persegi.

Selanjutnya, kegiatan membangun sendiri terutang PPN pada saat bangunan mulai dibangun hingga bangunan selesai. PPN terutang wajib dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi atau badan yang membayar PPN KMS merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka wajib melaporkannya melalui SPT Masa PPN. Jika wajib pajak bukan PKP, PPN KMS dianggap telah dilaporkan sepanjang telah membayar PPN terutang.

Baca Juga:
Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

“Meskipun bangunan selesai dibangun tahun 2021, tetapi pembayarannya dilakukan setelah tanggal 1 April 2022 maka tarif yang dipakai mengikuti ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022, yaitu 2,2%,'' jelas Yerma.

Dalam kesempatan tersebut, Yerma juga meminta wajib pajak menyukseskan program pemerintah, yaitu pemadanan NIK dan NPWP. Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara mandiri oleh setiap wajib pajak melalui situs web djponline.pajak.go.id.

Sementara itu, wajib pajak bersangkutan bernama Wayan Wertiana berjanji akan segera membayar PPN KMS atas pembangunan yang dilakukan. Dia akan melakukan pembayaran PPN KMS setelah menghitung seluruh biaya yang telah dikeluarkan sesuai dengan ketentuan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

Senin, 04 Desember 2023 | 18:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Senin, 04 Desember 2023 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

Selasa, 05 Desember 2023 | 09:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Sebut Kinerja Ekspor-Impor UMKM Terus Tumbuh

Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini