KP2KP SAMBAS

WP Ajukan Status PKP Meski Usaha Belum Jalan, Fiskus Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Mei 2023 | 14:00 WIB
WP Ajukan Status PKP Meski Usaha Belum Jalan, Fiskus Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

SAMBAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas melakukan kunjungan lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak di Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas pada 4 April 2023.

Kunjungan KP2KP Sambas dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk aktivasi akun PKP dan sertifikat elektronik. Adapun wajib pajak bersangkutan memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP usaha pertambangan bahan galian golongan C.

“Kunjungan dilakukan untuk memeriksa dan memastikan kebenaran data wajib pajak dengan data lapangan. Kami juga memberikan edukasi perihak hak dan kewajiban PKP,” kata petugas dari KP2KP Sambas Vania Sianipar dikutip dari situs web DJP, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Vania menjelaskan hak PKP antara lain melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan barang atau jasa kena pajak dan meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, serta berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

Sederet Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Untuk kewajiban PKP antara lain seperti menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), pemungutan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

Kemudian, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar ketimbang pajak masukan yang dapat dikreditkan dan melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN dengan batas waktu akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, PKP dapat diberikan sanksi administrasi. Untuk itu, wajib pajak perlu memahami dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah dikukuhkan menjadi PKP.

"Setelah dilakukan visit, wajib pajak dapat mengambil sertifikat elektronik di KP2KP Sambas dan dapat segera melaporkan SPT Masa PPN melalui e-faktur paling lambat akhir bulan berikutnya ya," tutur Vania.

Sementara itu, wajib pajak yang dikunjungi tersebut bernama Rano Jirin selaku Direktur Utama PT Pinang Merah Perkasa. Rano mengaku dirinya mengajukan permohonan pengukuhan PKP meskipun usahanya masih belum berjalan.

“Usaha kami belum berjalan. Karyawan juga masih belum tetap, tetapi saya mau urus PKP sekarang biar lebih mudah untuk mencari tender serta biar lebih mudah menerbitkan faktur dan mengkreditkan pajak,” ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan