KP2KP SAMBAS

WP Ajukan Status PKP Meski Usaha Belum Jalan, Fiskus Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Mei 2023 | 14:00 WIB
WP Ajukan Status PKP Meski Usaha Belum Jalan, Fiskus Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

SAMBAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas melakukan kunjungan lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak di Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas pada 4 April 2023.

Kunjungan KP2KP Sambas dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk aktivasi akun PKP dan sertifikat elektronik. Adapun wajib pajak bersangkutan memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP usaha pertambangan bahan galian golongan C.

“Kunjungan dilakukan untuk memeriksa dan memastikan kebenaran data wajib pajak dengan data lapangan. Kami juga memberikan edukasi perihak hak dan kewajiban PKP,” kata petugas dari KP2KP Sambas Vania Sianipar dikutip dari situs web DJP, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Vania menjelaskan hak PKP antara lain melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan barang atau jasa kena pajak dan meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, serta berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

Sederet Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Untuk kewajiban PKP antara lain seperti menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), pemungutan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

Kemudian, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar ketimbang pajak masukan yang dapat dikreditkan dan melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN dengan batas waktu akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, PKP dapat diberikan sanksi administrasi. Untuk itu, wajib pajak perlu memahami dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah dikukuhkan menjadi PKP.

"Setelah dilakukan visit, wajib pajak dapat mengambil sertifikat elektronik di KP2KP Sambas dan dapat segera melaporkan SPT Masa PPN melalui e-faktur paling lambat akhir bulan berikutnya ya," tutur Vania.

Sementara itu, wajib pajak yang dikunjungi tersebut bernama Rano Jirin selaku Direktur Utama PT Pinang Merah Perkasa. Rano mengaku dirinya mengajukan permohonan pengukuhan PKP meskipun usahanya masih belum berjalan.

“Usaha kami belum berjalan. Karyawan juga masih belum tetap, tetapi saya mau urus PKP sekarang biar lebih mudah untuk mencari tender serta biar lebih mudah menerbitkan faktur dan mengkreditkan pajak,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final