KPP PRATAMA TARAKAN

WP Ajukan Permohonan SKB PHTB, Petugas Pajak Cek Lokasi Objek Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Desember 2023 | 15:00 WIB
WP Ajukan Permohonan SKB PHTB, Petugas Pajak Cek Lokasi Objek Pajak

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan melakukan kunjungan ke lokasi objek pajak sebagaimana tercantum dalam permohonan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB).

Dalam kunjungan yang diselenggarakan pada 2 November 2023, pegawai dari KPP Pratama Tarakan menyelidiki dokumen-dokumen terkait dengan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh pemohon SKB.

“Mereka juga memeriksa keadaan fisik lokasi untuk memverifikasi informasi yang terdapat dalam dokumen tersebut. Ini bertujuan untuk memastikan objek pajak yang diajukan sesuai peraturan pajak yang berlaku,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Hasil dari pengecekan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pegawai KPP Pratama Tarakan untuk mengambil keputusan terkait dengan penerbitan SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

KPP Pratama Tarakan menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari tugas rutin petugas dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap hukum perpajakan yang berlaku.

Sebagai informasi, terdapat 4 kriteria PHTB yang memerlukan SKB. Pertama, orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan PHTB dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Kedua, orang pribadi yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Ketentuan hibah tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan sepanjang hibah yang dilakukan tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Ketiga, badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Aturan hibah oleh badan tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan sepanjang hibah yang dilakukan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Keempat, PHTB karena warisan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar