KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

WP Ajukan Hapus NPWP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan Tujuan Lain

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Maret 2023 | 16:00 WIB
WP Ajukan Hapus NPWP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan Tujuan Lain

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak dalam rangka melakukan pemeriksaan tujuan lain di Jalan Kenanga Denpasar pada 29 Januari 2023.

Petugas dari KPP Pratama Denpasar Barat Sujiyati mengatakan kunjungan tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP. Kunjungan ini dilakukan untuk memverifikasi dan memastikan wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat objektif dan subjektif.

“Sebelumnya KPP telah menerima permohonan penghapusan NPWP. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghapusan NPWP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (5/3/2023).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Sujiyati, tim dari KPP menanyakan informasi kepada wakil wajib pajak terkait dengan pemenuhan persyaratan penghapusan NPWP.

Selanjutnya, informasi yang didapatkan petugas pemeriksa pajak dalam kunjungan lapangan tersebut akan dijadikan dasar dalam pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar pengambilan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.

Apabila terdapat hal-hal yang akan ditanyakan terkait dengan kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi atau mendatangi langsung ke KPP Pratama Denpasar Barat untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

“Semua jenis pelayanan perpajakan di KPP Pratama Denpasar Barat tidak dipungut biaya,” tutur Sujiyati.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati