KABUPATEN BENGKALIS

Wow, Tepat Waktu Bayar PBB Bisa Dapat Hadiah Undian

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Desember 2017 | 10:17 WIB
Wow, Tepat Waktu Bayar PBB Bisa Dapat Hadiah Undian

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis menyampaian SPPT PBB P2 tahun 2017 kepada lurah dan kepala desa. (Foto: Koran Riau)

BENGKALIS, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberi hadiah kepada wajib pajak yang taat menyetor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Hadiah itu diundi berdasarkan wajib pajak yang telahmelunasi tagihan sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 sebelum jatuh tempo.

Bupati Bengkalis Riau Amril Mukminin mengatakan berapapun nilai pajak yang dibayar oleh wajib pajak, maka berhak mengikuti kegiatan penarikan Surat Tanda Terima Setoran berhadiah. Hadiah itu akan menjadi milik wajib pajak terkait jika namanya terpilih dalam pengundian selanjutnya.

“Wajib pajak yang taat menyetor PBB-P2 bisa mendapat hadiah melalui pengundian. Untuk soal target, jika semua mau berpartisipasi meningkatkan penerimaan daerah, kami yakin target yang telah ditetapkan itu bisa dicapai 100%, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis,” ujarnya di Kabupaten Bengkalis, Selasa (12/12).

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Di samping itu, dia mengakui tahun 2017 merupakan tahun keempat pengelolaan PBB-P2 oleh Pemkab Bengkalis sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Berdasarkan UU PDRD, Pemkab Bengkalis menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis nomor 2 tahun 2013 tentang PBB-P2.
Sementara target PBB-P2 tahun 2017 Kabupaten Bengkalis dipatok sebesar Rp8 miliar dalam APBD, atau lebih besar Rp0,7 miliar dibanding tahun 2016.

Seperti dilansir riaugreen.com, Amril mengungkapkan proses pemungutan PBB-P2 telah dimulai saat selesainya cetak massal SPT PBB-P2 tahun 2017 yang sebanyak 141.418 lembar. Meski begitu, dia mengakui realisasi PBB-P2 saat ini masih belum mencapai target yang diharapkan.

Baca Juga:
Pemegang Izin Tambang Bisa Pakai Batuan di WIUP, Asal Bayar Pajak MBLB

“Padahal keberhasilan penerimaan PBB merupakan salah satu penilaian Kepala Daerah kepada Lurah dan Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan, serta upaya pembinaan kepada masyarakat untuk saling gotong royong dalam meningkatkan penerimaan daerah,” paparnya.

Selain itu, Amril pun meminta seluruh Lurah dan Kepala Desa Kabupaten Bengkalis agar bisa semakin mengintensifkan penerimaan PBB yang masing-masing besarannya telah ditetapkan. Dia berharap target penerimaan PBB bisa dikejar melalui kerja sama seluruh warga Kabupaten
Bengkalis.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan