LAPORAN WOLRD BANK

World Bank Usulkan Indonesia Revisi Skema Tarif PPh Orang Pribadi

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Juli 2020 | 15:03 WIB
World Bank Usulkan Indonesia Revisi Skema Tarif PPh Orang Pribadi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—World Bank mengusulkan pemerintah untuk merevisi skema tarif pajak penghasilan yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi untuk meningkatkan progresifitas dari sistem perpajakan di Indonesia.

Usulan itu dituangkan dalam laporan World Bank berjudul 'Indonesia Economic Prospect yang dirilis 16 Juli 2020. Usulan ini juga dalam rangka membantu pemerintah Indonesia meningkatkan penerimaan negara dan menekan ketimpangan.

"Pemerintah perlu meningkatkan tarif PPh orang pribadi sembari menaikkan progresifitasnya sehingga mereka yang berpenghasilan tinggi akan menanggung biaya yang lebih banyak," tulis World Bank, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Menurut World Bank, tarif penghasilan kena pajak pada lapisan tertinggi sebesar 30% perlu dikenakan terhadap tingkat penghasilan yang lebih rendah. Saat ini, tarif PPh sebesar 30% dikenakan atas lapisan PKP di atas Rp500 juta.

Nominal sebesar Rp500 juta ini, menurut World Bank, perlu diturunkan agar semakin banyak wajib pajak yang menanggung beban tarif PPh sebesar 30%.

Pada saat yang bersamaan, pemerintah perlu menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru di atas empat lapisan penghasilan kena pajak yang saat ini berlaku. Tarif yang dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak tertinggi ini diusulkan sebesar 35%.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Dengan dua langkah itu, tarif PPh orang pribadi tertinggi Indonesia akan semakin mendekati rata-rata tarif PPh orang pribadi tertinggi di negara-negara anggota OECD per 2018 sebesar 41,2%.

Selain itu, World Bank mengusulkan penurunan ambang batas omzet PPh final UMKM dan pengukuhan pengusaha kena pajak dari Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta, serta menghapus PPh final bagi sektor konstruksi dan properti.

Langkah-langkah ini diperlukan untuk menyelesaikan masalah beban utang yang melonjak akibat pandemi Covid-19 serta mendukung tercapainya status Indonesia sebagai high income country dalam jangka panjang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?