EFEK VIRUS CORONA

World Bank Turunkan Status Indonesia, Begini Respons Kepala BKF

Dian Kurniati | Kamis, 08 Juli 2021 | 20:53 WIB
World Bank Turunkan Status Indonesia, Begini Respons Kepala BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menilai turunnya status Indonesia dari kategori negara berpenghasilan menengah ke atas (upper-middle income) menjadi negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower-middle income) sebagai konsekuensi yang tidak terhindarkan karena pandemi Covid-19.

Febrio mengatakan pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan yang menyebabkan dampak besar pada kehidupan sosial dan aktivitas ekonomi global. Menurutnya, tekanan tersebut juga terjadi di banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

“Penurunan pendapatan per kapita Indonesia merupakan sebuah konsekuensi yang tidak terhindarkan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Febrio mengatakan Indonesia sebelum pandemi tengah berada dalam tren pertumbuhan ekonomi yang kuat. Dengan tren tersebut, Indonesia akhirnya bisa naik kelas menjadi upper-middle income pada tahun lalu.

Ketika terjadi pandemi Covid-19, dia menilai kontraksi ekonomi Indonesia pada 2020 yang sebesar 2,07% tergolong relatif moderat. Hal itu terjadi karena pemerintah memberikan dukungan melalui APBN dan membuat kebijakan fiskal yang akomodatif.

Menurut Febrio, pemerintah secara konsisten akan terus menggulirkan kebijakan yang difokuskan pada upaya penanganan pandemi, penguatan perlindungan sosial, serta dukungan bagi dunia usaha, termasuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga:
SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis

Program perlindungan sosial PEN mampu menjaga konsumsi kelompok masyarakat termiskin di saat pandemi. Pemerintah pun menilai masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan perlindungan yang layak di tengah penurunan tingkat pendapatan per kapita secara agregat.

Tingkat kemiskinan juga mampu dikendalikan menjadi 10,19% pada September 2020. Tanpa adanya program PEN, World Bank mengestimasi angka kemiskinan tersebut dapat mencapai 11,8%.

Febrio menambahkan hingga saat ini, pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan besar dalam memulihkan perekonomian. Meski demikian, dia menegaskan pemerintah akan bekerja keras menekan penyebaran kasus Covid-19 seperti melalui kebijakan PPKM darurat dan mempercepat proses vaksinasi.

Baca Juga:
Koperasi Wajib Pakai SAK Terbitan IAI, Begini Kata Ketua DPN IAI

"Saat ini, pemerintah akan fokus melakukan berbagai langkah yang responsif agar pandemi dapat makin terkendali dan langkah pemulihan ekonomi dapat terus berjalan," ujarnya.

Secara bersamaan, lanjutnya, pemerintah tetap berkomitmen melakukan reformasi struktural untuk meraih potensi pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Dalam jangka panjang, upaya itu diharapkan mampu meningkatkan pendapatan per kapita dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat.

Pada 1 Juli 2021, World Bank telah menurunkan status Indonesia dari kategori upper-middle income pada 2019 menjadi lower-middle income pada 2020, dengan pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) turun dari US$4.050 menjadi US$3.870.

World Bank memiliki empat kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yakni lower income dengan pendapatan kurang dari US$1.045, lower-middle income US$1.046-US$4.095, upper-middle income US$4.096-US$12.695, dan high income lebih dari US$12.535. Simak ‘Turun Kelas, Ini Status Terbaru Indonesia yang Diberikan World Bank’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:48 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:38 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Wajib Pakai SAK Terbitan IAI, Begini Kata Ketua DPN IAI

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:57 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Peraturan Baru Kebijakan Akuntansi Koperasi, Baca di Sini!

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi