JEPANG

WNA Tak Patuh Bayar Pajak di Jepang, Izin Tinggal Tetap Bakal Dicabut

Muhamad Wildan | Senin, 26 Februari 2024 | 12:00 WIB
WNA Tak Patuh Bayar Pajak di Jepang, Izin Tinggal Tetap Bakal Dicabut

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang tengah menyusun regulasi baru yang memungkinkan otoritas untuk melakukan pencabutan izin tinggal tetap atas orang asing yang tidak patuh dalam membayar pajak.

Salah seorang narasumber dari internal partai petahana, Partai Demokrasi Liberal menyatakan bahwa draf regulasi mengenai kepatuhan pajak tersebut sedang disusun pemerintah dan akan disampaikan kepada parlemen Jepang.

"Pihak berwenang perlu melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing dan membuat mereka mau tidak mau untuk bisa memenuhi kewajiban yang sama dengan warga Jepang," katanya seperti dilansir japannews.yomiuri.com.jp, Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Pemerintah menilai penertiban atas orang asing yang memiliki izin tinggal tetap diperlukan mengingat jumlah orang asing yang tinggal di Jepang terus bertambah. Hingga akhir Juni 2023, terdapat 880.000 orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dan bermukim di Jepang.

Di Jepang, izin tinggal tetap baru diberikan kepada orang asing apabila orang asing tersebut telah tinggal di Jepang selama 10 tahun, tidak pernah dijatuhi pidana kurungan, dan patuh dalam membayar pajak.

Namun demikian, tidak ada kewenangan bagi pemerintah Jepang untuk mencabut izin tinggal tetap tersebut bila orang asing tersebut ternyata sudah tidak lagi memenuhi kriteria.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Celah hukum ini dikhawatirkan mendorong orang asing untuk secara sengaja tidak membayar pajak setelah memperoleh izin tinggal tetap.

Tak hanya itu, badan layanan imigrasi juga akan berwenang untuk mencabut izin tinggal bila orang asing pemegang izin terlibat dalam tindak pidana.

Izin tinggal akan dicabut bila pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara. Saat ini, izin tinggal baru akan dicabut bila pemegang izin dijatuhi hukuman pidana penjara di atas setahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD