LAYANAN PAJAK

Waspada! DJP Wanti-wanti Penipuan Bermodus Surat Tagihan Pajak Palsu

Dian Kurniati | Senin, 27 Maret 2023 | 08:35 WIB
Waspada! DJP Wanti-wanti Penipuan Bermodus Surat Tagihan Pajak Palsu

Unggahan DJP tentang penipuan bermodus STP palsu.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

DJP menyatakan saat ini kembali muncul modus penipuan berupa Surat Tagihan Pajak (STP) palsu yang dikirimkan melalui email. DJP pun menegaskan email resmi DJP hanya berasal dari domain @pajak.go.id.

"Abaikan jika #KawanPajak mendapatkan email selain dari domain email resmi DJP," bunyi cuitan akun Twitter @DitjenPajakRI, dikutip pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Dalam pamflet yang diunggah, DJP turut melampirkan contoh selembar STP palsu yang dibuat oleh penipu. Surat tersebut ditujukan kepada perorangan.

Surat palsu tersebut bisa saja terlihat meyakinkan karena dilengkapi dengan nomor surat. Melalui surat tersebut, penipu juga melampirkan tautan tertulis 'Unduh Detail Tagihan' yang ternyata berupa file berbahaya.

Temuan email STP palsu tersebut diungkapkan oleh seorang warganet. Melalui akun Twitter pribadinya, dia membagikan tangkapan layar email dari alamat [email protected].

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Melalui email tersebut, penipu menyampaikan wajib pajak mengalami kurang bayar dan mencantumkan tautan palsu.

"Hati-hati! Modus baru lagi lewat surat DJP, pas diklik ternyata install aplikasi Trojan. Isi suratnya emang ngeri sih, jadi pengen ngeklik," bunyi cuitan @Ayoe_Moauw.

Dalam beberapa tahun terakhir, DJP tercatat beberapa kali mengingatkan wajib pajak mengenai bahaya penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Misalnya pada 2018, DJP meminta publik mewaspadai email palsu yang meminta wajib pajak melakukan verifikasi melalui tautan yang disediakan.

DJP menegaskan email yang bukan berasal dari domain resmi dapat dipastikan palsu. Wajib pajak pun diimbau tidak mengeklik tautan secara sembarangan, apalagi memasukkan data penting seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan password akun DJP Online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online