LAYANAN PAJAK

Waspada! DJP Wanti-wanti Penipuan Bermodus Surat Tagihan Pajak Palsu

Dian Kurniati | Senin, 27 Maret 2023 | 08:35 WIB
Waspada! DJP Wanti-wanti Penipuan Bermodus Surat Tagihan Pajak Palsu

Unggahan DJP tentang penipuan bermodus STP palsu.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

DJP menyatakan saat ini kembali muncul modus penipuan berupa Surat Tagihan Pajak (STP) palsu yang dikirimkan melalui email. DJP pun menegaskan email resmi DJP hanya berasal dari domain @pajak.go.id.

"Abaikan jika #KawanPajak mendapatkan email selain dari domain email resmi DJP," bunyi cuitan akun Twitter @DitjenPajakRI, dikutip pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Gaet Investor, Presiden Filipina Janji Perbaiki Administrasi Pajak

Dalam pamflet yang diunggah, DJP turut melampirkan contoh selembar STP palsu yang dibuat oleh penipu. Surat tersebut ditujukan kepada perorangan.

Surat palsu tersebut bisa saja terlihat meyakinkan karena dilengkapi dengan nomor surat. Melalui surat tersebut, penipu juga melampirkan tautan tertulis 'Unduh Detail Tagihan' yang ternyata berupa file berbahaya.

Temuan email STP palsu tersebut diungkapkan oleh seorang warganet. Melalui akun Twitter pribadinya, dia membagikan tangkapan layar email dari alamat [email protected].

Baca Juga:
Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Melalui email tersebut, penipu menyampaikan wajib pajak mengalami kurang bayar dan mencantumkan tautan palsu.

"Hati-hati! Modus baru lagi lewat surat DJP, pas diklik ternyata install aplikasi Trojan. Isi suratnya emang ngeri sih, jadi pengen ngeklik," bunyi cuitan @Ayoe_Moauw.

Dalam beberapa tahun terakhir, DJP tercatat beberapa kali mengingatkan wajib pajak mengenai bahaya penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Misalnya pada 2018, DJP meminta publik mewaspadai email palsu yang meminta wajib pajak melakukan verifikasi melalui tautan yang disediakan.

DJP menegaskan email yang bukan berasal dari domain resmi dapat dipastikan palsu. Wajib pajak pun diimbau tidak mengeklik tautan secara sembarangan, apalagi memasukkan data penting seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan password akun DJP Online. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Jumat, 09 Juni 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BLORA

SP2DK Tak Direspons dalam 14 Hari, Petugas Pajak Kunjungi Rumah WP

Jumat, 09 Juni 2023 | 08:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Pajak Ada Eror 'Dokumen SPPB Tak Ditemukan', Ini Tipnya

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!