KP2KP BENTENG

Warung Kopi Ini Didatangi Petugas Pajak, Diingatkan Soal Omzet UMKM

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 September 2023 | 14:09 WIB
Warung Kopi Ini Didatangi Petugas Pajak, Diingatkan Soal Omzet UMKM

Warung kopi di Selayar yang didatangi petugas KP2KP Benteng. (foto: DJP)

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Sebuah warung kopi di Benteng Utara, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan disambangi petugas pajak dari KP2KP Benteng. Pemilik usaha warung kopi ternyata masuk dalam target penyisiran yang dilakukan oleh kantor pajak.

Melalui momentum ini, petugas pajak memberikan edukasi perpajakan kepada pemilik warung. Salah satunya tentang ketentuan omzet tidak kena pajak sejumlah Rp500 juta bagi pelaku UMKM.

"Jika omzetnya melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp500 juta dalam setahun maka perlu menyetorkan PPh final 0,5%. Jika tidak lebih Rp500 juta, tidak wajib menyetorkan PPh finalnya," kata Penyuluh KP2KP Benteng Restu Fajar Subhakti dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha Penginapan

Sesuai PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh final atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur, PPh final bagi pelaku UMKM sebesar 0,5% baru mulai dibayarkan pada bulan saat omzetnya sudah melampaui Rp500 juta. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP)-nya dihitung dari selisih omzet yang diterima kemudian dikurangi Rp500 juta.

Selain tentang ketentuan omzet tidak kena pajak, petugas KP2KP Benteng juga menjelaskan tentang kewajiban wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga:
Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Kendati terlambat, wajib pajak masih bisa melaporkan SPT Tahunan sampai dengan akhir tahun pajak. Namun, ada konsekuensi berupa denda.

Mengutip Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BULUKUMBA

Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha Penginapan

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Senin, 25 September 2023 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan dan CRM, Pengawasan-Pemeriksaan DJP Tak Sporadis

Senin, 25 September 2023 | 15:00 WIB KP2KP PINRANG

Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan