KP2KP BENTENG

Warung Kopi Ini Didatangi Petugas Pajak, Diingatkan Soal Omzet UMKM

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 September 2023 | 14:09 WIB
Warung Kopi Ini Didatangi Petugas Pajak, Diingatkan Soal Omzet UMKM

Warung kopi di Selayar yang didatangi petugas KP2KP Benteng. (foto: DJP)

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Sebuah warung kopi di Benteng Utara, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan disambangi petugas pajak dari KP2KP Benteng. Pemilik usaha warung kopi ternyata masuk dalam target penyisiran yang dilakukan oleh kantor pajak.

Melalui momentum ini, petugas pajak memberikan edukasi perpajakan kepada pemilik warung. Salah satunya tentang ketentuan omzet tidak kena pajak sejumlah Rp500 juta bagi pelaku UMKM.

"Jika omzetnya melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp500 juta dalam setahun maka perlu menyetorkan PPh final 0,5%. Jika tidak lebih Rp500 juta, tidak wajib menyetorkan PPh finalnya," kata Penyuluh KP2KP Benteng Restu Fajar Subhakti dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

Sesuai PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh final atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur, PPh final bagi pelaku UMKM sebesar 0,5% baru mulai dibayarkan pada bulan saat omzetnya sudah melampaui Rp500 juta. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP)-nya dihitung dari selisih omzet yang diterima kemudian dikurangi Rp500 juta.

Selain tentang ketentuan omzet tidak kena pajak, petugas KP2KP Benteng juga menjelaskan tentang kewajiban wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga:
DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Kendati terlambat, wajib pajak masih bisa melaporkan SPT Tahunan sampai dengan akhir tahun pajak. Namun, ada konsekuensi berupa denda.

Mengutip Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?