KOTA SURABAYA

Warga Tolak Retribusi ‘Surat Ijo’

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 Februari 2019 | 11.45 WIB
Warga Tolak Retribusi ‘Surat Ijo’

Ilustrasi sertifikat. 

SURABAYA, DDTCNews – Sejumlah warga Surabaya menggelar aksi protes menolak pembayaran ‘surat ijo’. Keberatan ini dikabarkan karena retribusi ‘surat ijo’ lebih mahal dibanding dengan pajak bumi bangunan (PBB).

‘Surat ijo’ merupakan sertifikat atas tanah aset pemerintah kota (pemkot) yang dialihfungsikan menjadi lahan bangunan warga. Warga yang menggunakan lahan ini diwajibkan untuk membayar retribusi kepada pemkot.

Ketua Gerakan Pejuang Hapus ‘Surat Ijo’ Surabaya Bambang Sudibyo mengatakan pemasangan spanduk penolakan pembayaran ‘surat ijo’ di beberapa wilayah bukan karena adanya paksaan, melainkan sebagai aksi swadaya masyarakat pemegang ‘surat ijo’.

“Bayangkan saja, membayar retribusi ‘surat ijo’ lebih mahal tiga kali lipat dibandingkan membayar PBB. Kan kasihan mereka para pemegang ‘surat ijo’,” paparnya di Surabaya, Rabu (6/2/2019).

Penolakan ini tentu memiliki alasan yang kuat yakni semakin tingginya anggaran yang perlu dikeluarkan oleh pemilih bangunan yang bersertifikasi ‘surat ijo’. Pasalnya, pemilik bangunan itu wajib membayar retribusi ‘surat ijo’ dan PBB.

Adapun aksi pemasangan spanduk ‘surat ijo’ dilakukan di sejumlah wilayah antara lain Kertajaya, Perak Timur, Perak Barat, Barata, Bratang, Dukuh Kupah Barat, Dukuh Kupang Timur, Pucang, Jagir dan beberapa daerah lainnya.

Beberapa waktu sebelumnya, aksi pemasangan spanduk ini adalah bentuk nyata pelaksanaan rekomendasi dari Komisi A DPRD Jatim dalam rapat dengar pendapat (RDP) mengenai ‘surat ijo’ bersama pemegang surat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur.

Dalam RDP tersebut, Pemkot Surabaya direkomendasikan untuk mencabut beberapa kebijakan yang meliputi Peraturan Daerah (Perda) 16 Nomor 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya dam Perda 3/2016 tentang Izin Pemakaian Tanah.

Kemudian rekomendasi pencabutan kebijakan juga diarahkan pada Peraturan Wali Kota 9/2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Kekayaan daerah, serta rekomendasi agar Pemkot tidak memungut retribusi tanah atas ‘surat ijo’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.