DDTC TAX UPDATE 2024

Dialog Interaktif Pajak Soal SPT PPh di Surabaya, DDTC Bagikan Buku

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 November 2024 | 10.28 WIB
Dialog Interaktif Pajak Soal SPT PPh di Surabaya, DDTC Bagikan Buku

Manager of DDTC Consulting Erika saat menjadi pembicara dalam Dialog interaktif DDTC Surabaya digelar pada Kamis (21/11/2024). Acara bertajuk Tax Update 2024: SPT PPh Badan dan SPT PPh OP ini digelar di AMG Tower Surabaya.  

SURABAYA, DDTCNews – Dialog interaktif DDTC Surabaya digelar pada hari ini, Kamis (21/11/2024). Acara bertajuk Tax Update 2024: SPT PPh Badan dan SPT PPh OP ini digelar di AMG Tower Surabaya.  

Acara yang diikuti oleh 50 peserta ini menghadirkan 3 narasumber. Pertama, Manager of DDTC Consulting Erika. Kedua, Specialist of DDTC Consulting Khansa Mardhia Matovani. Ketiga, Specialist of DDTC Consulting Alfadella Octaviana Duraini.

Acara dimulai dengan pemaparan materi mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan (PMK 66/2023) oleh Specialist of DDTC Consulting Alfadella Octaviana Duraini. Dia mulai membahas latar belakang pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan.

“Pemerintah melalui UU HPP menetapkan natura sebagai objek PPh bagi penerima dan biaya pengurang penghasilan bruto bagi pemberi kerja atau wajib pajak badan,” ujar Alfadella.

Pembebanan biaya natura dan/atau kenikmatan dibagi menjadi 2 jenis biaya, yaitu biaya kenikmatan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun serta biaya natura dan/atau kenikmatan yang memiliki masa manfaat kurang dari 1 tahun.

Adapun biaya natura dan/atau kenikmatan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun dibiayakan melalui penyusutan, sedangkan untuk biaya natura dan/atau kenikmatan yang masa manfaatnya kurang dari 1 tahun dapat dibiayakan langsung.

Alfadella juga menjelaskan beberapa jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak, salah satunya adalah natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Contoh pengecualian berlaku untuk bingkisan.

Ada bingkisan yang menggunakan batasan tertentu agar dikecualikan dari objek pajak. Apabila pemberian natura sudah melebihi batasan, nilai lebih dari batasan tersebut merupakan objek PPh untuk pegawai penerima natura.

Kemudian, Specialist of DDTC Consulting Khansa Mardhia Matovani mengulas tentang ketentuan penyusutan dan amortisasi (PMK 72/2023). Khansa mengatakan dengan adanya PMK 72/2023, terdapat beberapa perubahan ketentuan.

Pertama, wajib pajak dapat memilih melakukan penyusutan bangunan permanen dan amortisasi harta tak berwujud selama 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat sebenarnya berdasarkan pada pembukuan pajak.

Kedua, biaya perbaikan untuk harta berwujud menambah masa manfaat lebih dari 1 tahun dapat dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud dan dibebankan melalui penyusutan. Ketiga, penggantian asuransi apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta.

Keempat, amortisasi atas perangkat lunak (software) khusus di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit, dan penerbangan. Kelima, penerapan penyusutan dan amortisasi bidang usaha tertentu seperti kehutanan, perkebunan tanaman keras, dan peternakan.

Terbitnya PMK 72/2023 dapat menimbulkan pertanyaan terkait dengan dampak yang akan timbul apabila wajib pajak tidak melaporkan pilihan masa manfaat aset yang sesuai. Muncul pula pertanyaan tentang perlakuan atas software di luar sektor yang telah ditentukan. Bagaimana pula penggantian asuransi diperlakukan apabila hasilnya baru diketahui pada masa mendatang?

“Perubahan-perubahan tersebut dapat menimbulkan tantangan bagi wajib pajak dalam menyesuaikan perhitungan pajak dan proses pelaporan SPT PPh badan sesuai dengan peraturan yang terbaru,” kata Khansa.

Selain itu, disajikan juga beberapa contoh kasus-kasus tentang penyusutan beserta cara perhitungannya agar wajib pajak dapat secara langsung menerapkan PMK 72/2023 terhadap perhitungan penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud.

Sebagai sesi pamungkas, Manager of DDTC Consulting Erika mengulas ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system/CTAS) (PMK 81/2024). CTAS dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Sistem ini dirancang dengan mengedepankan fungsionalitas. CTAS mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP, seperti layanan pada DJP Online, e-nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya, ke dalam menu dan submenu pada portal wajib pajak.

CTAS memiliki 2 tampilan, yaitu untuk petugas pajak dan wajib pajak. Bagi wajib pajak, tersedia portal wajib pajak yang memberikan kemudahan pembuatan akun wajib pajak untuk akses layanan digital terintegrasi dan terpersonalisasi sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.

“Melalui akun wajib pajak, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak, seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan dan berbagai pengajuan permohonan dapat dilakukan secara digital, borderless, termonitor, dan terintegrasi,” kata Erika.

Dalam CTAS terdapat role access dengan cara wakil/kuasa login menggunakan NIK/NPWP pribadi 16 digit. Lalu, wakil/kuasa memilih wajib pajak yang akan di-impersonating (badan atau orang pribadi). Kemudian, wakil/kuasa dapat beraktivitas sesuai dengan role access yang diberikan.

Erika juga menjelaskan tentang jatuh tempo pembayaran berdasarkan pada PMK 81/2024 yang diubah menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pada CTAS, ada sistem pay and submit sehingga setelah pembayaran dilakukan maka SPT akan langsung otomatis terlapor.

Dia juga membahas tentang deposit pajak yang merupakan fitur baru. Sistem ini dapat mencegah wajib pajak terkena sanksi atas keterlambatan pembayaran. Fitur ini dapat di-carry over atau lintas tahun tanpa perlu pemindahbukuan.

Namun, opsi pembayaran dengan deposit pajak dapat digunakan apabila saldo mencukupi untuk pembayaran pajak yang akan dilakukan. Atas deposit pajak ini, wajib pajak tidak akan mendapat imbalan bunga atas saldo deposit pajak.

“Kemudian, ada ketentuan soal pengkreditan pajak masukan di sistem coretax ini yang tidak bisa untuk 3 bulan ke depan. Pengkreditan dalam masa pajak yang sama dengan masa pajak saat faktur dibuat,” kata Erika.

Erika juga membahas tentang pengompensasian lebih bayar pada SPT Masa PPN yang hanya bisa dilakukan untuk masa pajak berikutnya. Contoh, untuk SPT PPN masa Juni 2025 yang nilainya lebih bayar hanya bisa dikompensasikan ke masa pajak Juli 2025 dan begitu seterusnya.

Dalam kesempatan kali ini, DDTC juga membagikan buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional secara gratis kepada 5 peserta acara yang memberikan komentar terbaik dalam berita ini.

Buku ini merupakan cetakan kedua. Sebanyak 1.000 buku cetakan pertama April 2024 telah diterima banyak pihak, termasuk pemerintah, anggota DPR, pelaku usaha, karyawan swasta, konsultan pajak, akademisi, hingga mahasiswa.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani. Buku ini sangat penting sebagai bekal awal setiap orang yang ingin berkecimpung atau mendalami dunia pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Khoirul huda
baru saja
Seminar ini sangat bermanfaat buat kami dan sangan jelas dalam penyampain pemateri singkat jelas padat dan mudah Dimengerti
user-comment-photo-profile
Bambang Hadi Utomo
baru saja
Materi cukup ringkas dan dapat dipahami. Seminar cukup menarik diikuti semoga lain kali bisa diadakan lagi untuk memberikan edukasi perpajakan.
user-comment-photo-profile
Uun Putrika
baru saja
Terima Kasih saya ucapkan kepada teman teman DDTC atas kedatangan untuk mengadakan seminar di Surabaya yang sangat jarang sekali diadakan ini. Hal Ini sangat membantu kami sebagai wajib pajak untuk membuat tax planning kedepannya. Semoga DDTC selalu sukses, dan maju terus untuk DDTC dalam berkontribusi untuk kemajuan Indonesia. Seminarnya sangat sangat menarik terutama dengan waktu yang sangat tepat karena sebentar lagi akan menghadapi SPT Tahunan baik badan dan Orang Pribadi. Sukses selalu untuk DDTC
user-comment-photo-profile
Suryawan Arief
baru saja
Seminar dan acara ini sangat membantu kita dalam memahami lebih dalam peraturan perpajakan yang belakangan ini mengalami perubahan sangat mendasar sejak UU HPP, natura hingga sekarang implementasi coretax. Dengan mengerti peraturan dan melaksanakannya sesuai aturan akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi atau sengketa di bidang perpajakan. Semoga ke depan dapat lebih sering diadakan untuk edukasi bagi masyarakat umum. Terima kasih DDTC, sukses selalu.
user-comment-photo-profile
Ardian Indra Agustomo
baru saja
Saya mengapresiasi materi yang terkait PMK 66/2023, PMK 72/2023, & PMK 81/2024 disampaikan secara sistematik dan dapat jelas dipahami, menanggapi pertanyaan dengan dengan lugas & konservatif dapat meyakinkan keraguan materi, terimakasih DDTC ikut mencerdaskan bangsa
user-comment-photo-profile
Dian Sandi
baru saja
Seminar yang sungguh luar biasa, jarang ada seminar seperti ini di Jawa timur, dengan pemateri yang profesional materinya yang dibawakan juga luar biasa. Semoga selalu eksis dan bisa berbagi ilmu terus khususnya di bidang pajak. Sukses selalu DDTC
user-comment-photo-profile
Sugeng Sucipto
baru saja
Materi yg diberikan pmk66,72,81 sangat jelas dan mudah dipahami ditambah penjelasan mengenai pemahaman Cortax singkat dan jelas, yg selama saya ikut sosialisasi di DJP belum begitu jelas dan menggambang heheh.....kami berharap seminar2 semacam ini lebih di perbanyak terimakasih tim DDTC Surabaya atas undangan seminar nya 🙏🙏
user-comment-photo-profile
Magdalena Krisanti Yuananda
baru saja
Seminar interaktif dengan materi terkini yang sangat membantu menambah wawasan dari sudut pandang banyak sisi. Sangat menarik dan wajib dilakukan kembali dengan materi materi baru lainnya.
user-comment-photo-profile
Novi Sabrina
baru saja
Seminar yg sangat interaktif dibutuhkan perusahaan untuk memahami peraturan baru dlm perpajakan dan yg blm diketahui atau dipahami perusahaan sblmnya,terlebih sistem coretax yang cukup jelas dlm penjelasannya
user-comment-photo-profile
Gerry
baru saja
Saya sangat mengapresiasi seminar perpajakan ini, khususnya pembahasan tentang PMK 66/2022 dan PMK 81/2024. Materi yang disampaikan sangat komprehensif dan membantu saya memahami berbagai perubahan kebijakan terbaru dengan lebih jelas. Penyampaian yang cukup interaktif dan contoh-contoh kasus yang konkret membuat materi menjadi lebih mudah dipahami. Terima kasih kepada penyelenggara atas seminar yang bermanfaat ini
user-comment-photo-profile
Nurika Rahma
baru saja
Materi yg disajikan cukup jelas dan sesuai dengan isu yg saat ini dihadapi oleh WP, mohon sering sering diadakan di Surabaya
user-comment-photo-profile
Ari susanti
baru saja
PMK 66/2023, PMK 72/2023, PMK 81/2024 semua peraturan dijelaskan dengan ringkas dan mudah dipahami. Jujur apalgi PMK 81/2024 dgn tebal 652 belum sempat membuka apalagi membaca, disini dibahas dgn Bu Erika. Jadi semangat untuk balajar PMK 81/2024. Terima kasih DDTC sangat membantu benar-benar seminar exclusive, persiapan pelaporan pajak 2024 dan persiapan peraturan perpajakan 2025.
user-comment-photo-profile
Devi Dzuliatin
baru saja
Exclusive seminar yg sangat bagus. Dengan mengangkat tema tax update yg bener2 update dengan 3 pokok bahasan yaitu natura, amortisasi dan coretax yg seluruhnya sangat bermanfaat untuk bekal SPT Tahunan nih.. Jalan jalan ke kota Demak Jangan lupa oleh-olehnya Butuh informasi terupdate mengenai pajak Datang ke DDTC News solusinya😊
user-comment-photo-profile
naufal gaming
baru saja
Seminar dengan pemateri yang paham peraturan perpajakan terbaru dan peraturan yang sudah tidak relevan lagi sehingga mudah dipahami
user-comment-photo-profile
Rafli Maulana
baru saja
Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami. Dengan adanya kegiatan ini kami menjadi lebih update dengan peraturan perpajakan terbaru hingga mempertajam ulasan dan persepsi yang pernah dibahas sebelumnya. Semoga ddtc semakin jaya untuk menjadi pionir eliminasi asimetris pengetahuan perpajakan di indonesia.
user-comment-photo-profile
SURYA PERMANA PUTRA
baru saja
Mendekati masa pelaporan SPT Tahunan, seminar seperti ini bagaikan obor di dalam kegelapan. Memberikan pencerahan terutama dalam Natura, Penyusutan, & PMK terbaru. Hidup Sendirian tanpa Kekasih, Cukup Sekian Terimakasih.
user-comment-photo-profile
Anita Pratiwi
baru saja
Seminar yg diberikan sangat bagus. Ilmu & pembahasan sangat relate dengan permasalahan pajak & update peraturan yg harus diaplikasikan. Terimakasih DDTC
user-comment-photo-profile
Jeany Koentjoro
baru saja
Acara hari ini sangat mengedukasi, penjelasan cukup jelas untuk dimengerti. Topik yang dibahas juga update saat ini. Ditunggu pembahasan selanjutnya dan dialog2 interaktif selanjutnya. Terima kasih
user-comment-photo-profile
Haris Hariri
baru saja
Mengangkat tema yang sedang hangat khususnya PMK 81/2024. Memberikan insight yang menarik dalam mempersiapkan complience kaitannya SP2DK, obyek pajak natura dan/atau kenikmatan dan penyusutan/amortisasi fiskal. Sukses selalu untuk DDTC!
user-comment-photo-profile
Anik Wijaya
baru saja
Terima kasih tim DDTC acaranya sangat menarik,pematerinya keren dan banyak ilmu pajak baru yang saya dapatkan. Sukses selalu DDTC
user-comment-photo-profile
Nelli Indrawati
baru saja
Acara nya bagus sekali. Sangat membantu memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang aturan perpajakan yang baru dan implementasi nya. Maju terus DDTC..
user-comment-photo-profile
Febriani Tri Ayu Pujisari
baru saja
Acaranya keren sekali. Memberikan ilmu dan pembahasan terkait issue terkini dalam perpajakan. Semoga kedepannya semakin banyak acara seperti ini dengan topik menarik lainnya. Sukses selalu DDTC
user-comment-photo-profile
Nur Hikma Adinda
baru saja
Dengan adanya seminar perpajakan dari DDTC ini memberikan impact yang cukup bagus untuk knowledge bagi wajib pajak sebagai strategi pelaporan SPT PPh badan tahun 2024 sesuai dengan aturan yg terbaru. Terimakasih DDTC
user-comment-photo-profile
Rahadian Putra
baru saja
materi yang diberikan sangat relate dengan permasalahan saat ini dan langsung dapat kami aplikasikan terkait tips dalam menunjang kerja dan meminimalisir risiko perpajakan kedepan
user-comment-photo-profile
Sigis Bahak Mustawan
baru saja
Materi disajikan singkat padat dengan metode penyampaian dan tampilan menurut saya sangat efektif dan mudah dipahami. Diaarikan dengan baik dari aturan. Memudahkan untuk memahami dengan cepat.