FINLANDIA

Warga Pakai Skema Restitusi untuk 'Menabung'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Oktober 2018 | 15:12 WIB
Warga Pakai Skema Restitusi untuk 'Menabung'

Ilustrasi.

HELSINKI, DDTCNews – Otoritas pajak Finlandia melihat adanya tren pada para pembayar pajak yang sengaja melebihkan setoran di awal tahun pajak. Mereka ‘menabung’ sebelum dicairkan melalui permohonan restitusi pajak di akhir tahun, menjelang Natal.

Pejabat Pajak Finlandia Sami Varonen mengatakan hingga sekarang, semakin banyak pembayar pajak yang merevisi jumlah potensi pajak yang akan terutang. Dengan demikian, pembayar pajak akan meminta restitusi menjelang akhir tahun dan memanfaatkannya untuk kebutuhan rumah tangga.

“Pembayar pajak ingin 'menabung' dalam bentuk pengaturan pengembalian pajak. Dana yang cairkan kerap digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga saat Natal,” kata Sami, Jumat (5/10/2018).

Baca Juga:
SPT Tahunan Lebih Bayar Tidak Bisa Dikompensasikan, Bisa Restitusi

Strategi ini akhirnya terkuak setelah sejumlah kota di Finlandia tercatat memiliki jumlah restitusi pajak yang sangat besar. Kota di Finlandia mencatat restitusi hampir dua per tiga dari jumlah restitusi secara nasional, yakni EUR1,8 miliar dari EUR3 miliar.

Lebih dari 300 kota akan mendapat restitusi, seperti di Kuopio yang akan menerima restitusi EUR44 juta atau naik EUR17 juta pada 2017. Padahal, uang sebanyak itu diklaim bisa membuka 400 lapangan pekerjaan.

Sementara itu, otoritas pajak mencatat jumlah orang yang menerima restitusi pajak tetap sama. Hanya saja, nilai restitusi pajak yang akan diterima pembayar pajak justru meningkat rata-rata EUR100 per pembayar pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengapa Restitusi Selalu Diawali Pemeriksaan atau Penelitian?

Senin, 01 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan Lebih Bayar Tidak Bisa Dikompensasikan, Bisa Restitusi

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Minggu, 17 Maret 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus Restitusi Pajak hingga Rp 100 Juta, DJP Jelaskan Prosedurnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP