KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Penggunakan Energi Terbarukan Bukan Lagi Suatu Pilihan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 April 2022 | 11:30 WIB
Wamenkeu Sebut Penggunakan Energi Terbarukan Bukan Lagi Suatu Pilihan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan penggunaan energi terbarukan bukan merupakan suatu pilihan, tetapi hal yang harus dilakukan pada masa depan.

Suahasil menilai pemakaian energi harus mulai bergeser dari energi yang berbasis fosil menuju energi baru terbarukan dan menjadi langkah pembangunan yang ramah lingkungan. Selain itu, hal ini juga untuk mendukung terwujudnya net zero emission.

“Saya kira hal pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah menunjukkan komitmennya pada anggaran negara, yaitu melalui pengurangan subsidi terhadap energi yang berbasis fosil,” katanya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Suahasil menyampaikan pemerintah terus mendorong pembangunan energi baru terbarukan melalui berbagai instrumen, salah satunya APBN. Untuk itu, pemerintah menuangkan komitmen tersebut melalui anggaran negara baik pada sisi belanja dan pembiayaan.

Wamenkeu menjelaskan Indonesia telah mengurangi alokasi anggaran subsidi energi berbasis fosil selama lima tahun terakhir ini. Meski terdapat volatilitas harga minyak dunia, Indonesia berkomitmen untuk tetap mengurangi alokasi subsidi energi.

“Hal lainnya yang dilakukan pemerintah untuk menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan energi terbarukan adalah climate budget tagging yang ada pada APBN,” tuturnya.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Menurut Suahasil, sistem penandaan anggaran perubahan iklim merupakan upaya untuk mendukung pengelolaan anggaran perubahan iklim sehingga lebih terukur.

Dia menambahkan sistem tersebut juga mampu melacak alokasi anggaran mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta menyajikan data kegiatan, output, dan besaran anggaran yang dialokasikan pemerintah.

“Dalam lima tahun terakhir, kami menemukan hanya 34% dari kebutuhan pendanaan Indonesia yang dapat dialokasikan oleh anggaran negara (melalui climate budget tagging). Jadi, kami mendorong juga partisipasi swasta,” ujarnya.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Selain itu, lanjut wamenkeu, pemerintah menunjukkan komitmen terhadap penanganan perubahan iklim melalui green financing.

Menurutnya, Indonesia adalah negara pertama yang menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Hijau atau green sukuk. Green sukuk ini telah diterbitkan sejak tahun 2018, dan dinilai sangat sesuai dengan konsep pembiayaan hijau.

Green sukuk juga terkait erat dengan taksonomi hijau yang diluncurkan Presiden pada awal tahun ini. Taksonomi hijau mengklasifikasikan aktivitas ekonomi untuk mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Tujuan strategis dari taksonomi hijau adalah untuk mendorong inovasi penciptaan produk, proyek, inisiatif hijau sesuai dengan standar pemerintah.

“Peran pemerintah selanjutnya menyediakan platform. Sangat penting menyediakan platform yang tidak hanya menyediakan ruang bagi anggaran negara menjadi katalis, tetapi juga supaya anggaran negara itu dapat mengkatalisasi dan mengundang partisipasi swasta,” tutur Suahasil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP