KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu: Kesehatan APBN Penting untuk Jaga Kepercayaan Investor

Dian Kurniati | Jumat, 04 November 2022 | 14:30 WIB
Wamenkeu: Kesehatan APBN Penting untuk Jaga Kepercayaan Investor

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memandang kesehatan APBN memiliki kaitan erat dengan kepercayaan para investor terhadap surat berharga negara (SBN).

Suahasil mengatakan kesehatan APBN ditandai dengan defisit yang terjaga. Untuk itu, APBN dengan defisit yang terlalu lebar bakal membuat investor ragu membeli SBN.

"Defisit diturunkan kembali ke bawah 3%. Ini sangat penting untuk menciptakan confidence di perekonomian Indonesia, termasuk confidence di pemegang surat utang kita," katanya, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Suahasil menuturkan defisit APBN biasa digunakan sebagai pembanding untuk mengukur kesehatan keuangan suatu negara. Hal ini dikarenakan defisit yang lebar umumnya bakal dibarengi dengan utang yang tinggi.

Saat pandemi Covid-19, lanjutnya, APBN bekerja keras sebagai shock absorber dalam melindungi kesehatan masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi. Namun, kondisi tersebut menyebabkan defisit melebar dan posisi utang juga meningkat sehingga perlu disehatkan.

Tantangan soal pelebaran defisit dan kenaikan utang juga terjadi di semua negara. Di Indonesia, akumulasi defisit APBN dan tingkat utang pada 2020 dan 2021 mengalami kenaikan masing-masing mencapai 10,8% PDB.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Di negara lain seperti China, defisit APBN dan utang naik masing-masing 18,8% dan 11,8% dari PDB. Lalu, Malaysia juga mengalami kenaikan akumulasi defisit fiskal dan utang masing-masing sebesar 11,1% dan 13,6%, sedangkan Thailand naik 11,6% dan 17,0%.

"Ini yang coba kami sehatkan. Satu hal adalah memenuhi UU 2/2020, dan satu hal lainnya menciptakan confidence," ujarnya. Simak 'Sri Mulyani Yakin Defisit APBN 2022 di Bawah 3,9% PDB, Ini Alasannya'

Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya dalam menjaga kepercayaan investor. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah terus meyakinkan investor soal arah defisit APBN Indonesia bakal kembali ke bawah 3% karena diamanatkan UU 2/2020.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Pada 2020, defisit APBN melebar hingga 6,14% karena pandemi Covid-19 menyebabkan penerimaan menurun, sedangkan kebutuhan belanja melonjak. Angka itu perlahan diturunkan menjadi 4,57% pada 2021, dan direncanakan sebesar 4,5% pada UU APBN 2022.

Meski demikian, defisit APBN 2022 menurut proyeksi (outlook) pemerintah hanya akan mencapai 3,92%. Sementara itu, defisit APBN 2023 disepakati sebesar 2,84% sesuai dengan amanat UU No. 2/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP