KINERJA FISKAL

Sri Mulyani Yakin Defisit APBN 2022 di Bawah 3,9% PDB, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 03 November 2022 | 16:15 WIB
Sri Mulyani Yakin Defisit APBN 2022 di Bawah 3,9% PDB, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjalan keluar usai menghadiri penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan realisasi defisit APBN 2022 akan di bawah 3,9% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sri Mulyani mengatakan optimisme tersebut berasal dari kinerja penerimaan yang masih positif hingga September 2022. Dengan tren tersebut, realisasi defisit hingga tutup buku akan lebih kecil dari yang direncanakan.

"Kita perkirakan akan lebih rendah dari 3,9% sehingga ini akan jadi bekal yang baik dan tepat untuk memasuki tahun 2023," katanya, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sri Mulyani mengatakan realisasi defisit yang kecil akan mempermudah upaya pemerintah dalam melakukan konsolidasi fiskal pada tahun depan. Hal itu juga sejalan dengan amanat UU 2/2020 yang memerintahkan defisit APBN kembali ke bawah 3% pada 2023.

APBN hingga September 2022 tercatat masih mengalami surplus senilai Rp60,9 triliun atau setara 0,33% PDB. Surplus terjadi karena realisasi pendapatan negara mencapai Rp1.974,7 triliun, sedangkan belanja negara senilai Rp1.913,9 triliun.

Dia menjelaskan kinerja penerimaan yang positif tersebut terjadi karena momentum pertumbuhan ekonomi, kenaikan harga komoditas, dan pelaksanaan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Realisasi tersebut utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Sri Mulyani berharap tren penerimaan yang positif dapat berlanjut hingga akhir tahun, meskipun pemerintah tetap mewaspadai dampak dinamika perekonomian terhadap penerimaan.

"Waspada itu tetap menjadi sesuatu yang harus kita lihat, terutama nanti pengaruhnya dari sisi pertumbuhan penerimaan perpajakan dan PNBP kita," ujarnya.

Pemerintah pada 2020 harus melebarkan defisit hingga 6,14% karena pandemi Covid-19 menyebabkan penerimaan menurun sedangkan kebutuhan belanja melonjak. Angka itu perlahan diturunkan menjadi 4,57% pada 2021, dan direncanakan sebesar 4,5% pada UU APBN 2022.

Meski demikian, defisit APBN 2022 menurut outlook pemerintah hanya akan sebesar 3,92%. Adapun pada 2023, defisit APBN disepakati sebesar 2,84%, sesuai dengan amanat UU 2/2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT