KOTA BALIKPAPAN

Wali Kota Ini Ajak Masyarakat Validasi NIK Menjadi NPWP

Dian Kurniati | Minggu, 15 Januari 2023 | 11:30 WIB
Wali Kota Ini Ajak Masyarakat Validasi NIK Menjadi NPWP

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan semua proses validasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri atau online. Dia pun mengaku telah melakukan validasi NIK menjadi NPWP tersebut hari ini.

"Tentunya mengingat pentingnya hal ini, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Balikpapan untuk turut memvalidasi NIK masing-masing," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakkaltimtara, dikutip pada Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan mulai diterapkan pada 14 Juli 2022. Integrasi ini diperlukan untuk membuat administrasi pajak lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Saat ini, proses integrasi NIK sebagai NPWP masih berlanjut dan ditargetkan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak pun diimbau segera melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online.

Rahmad mengaku telah melakukan validasi NIK menjadi NPWP melalui DJP Online. Menurutnya, masyarakat pun dapat mengikuti jejaknya melakukan validasi NIK tersebut secara mudah dari mana saja.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat di wilayahnya segera melaporkan SPT Tahunan 2022. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

"Tentunya jangan lupa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan," ujarnya.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN