UU HPP

Wajib Pajak OP Tetap Perlu Lapor SPT Meski Omzet Tak Lebih Rp500 Juta

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Februari 2022 | 14:43 WIB
Wajib Pajak OP Tetap Perlu Lapor SPT Meski Omzet Tak Lebih Rp500 Juta

Pelaku UMKM menggoreng pisang di tempat produksi keripik pisang Mandiri, Desa Lamcok, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (12/2/2022).  ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan peredaran bruto atau omzet yang tidak melebihi Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM 0,5%. Hal ini memang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, wajib pajak yang bersangkutan tetap harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

"Untuk ketentuan teknis pelaporan omzet lebih lanjut masih menunggu aturan turunannya terbit," tulis akun @kring_pajak dalam unggahannya di Twitter, dikutip Sabtu (12/2/2022).

Lewat media sosial, DJP menjawab sebuah akun yang menanyakan mekanisme pelaporan omzet oleh wajib pajak orang pribadi UMKM, terutama yang omzetnya di bawah Rp500 juta.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

"Untuk penerapan UU HPP wabil khusus untuk UMKM OP omzet di bawah Rp500 juta setahun itu yang bebas pajak mekanismenya seperti apa ya? Apa masih memerlukan pelaporan juga?" tanya akun @M_Muslih97.

Namun, DJP melanjutkan utasnya, wajib pajak bisa melakukan konsultasi terlebih dulu dengan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar untuk mendiskusikan terkait hal ini. Konsultasi diperlukan karena sampai saat ini belum ada aturan turunan atau aturan teknis yang mengatur lebih spesifik terkait batas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Informasi kontak KPP bisa dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja.

Sebuah akun lain juga mempertanyakan aturan turunan UU HPP yang belum tuntas diterbitkan, termasuk terkait omzet tidak kena pajak bagi UMKM ini.

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

"Sudah lewat tanggal 10 dan mau tanggal 15 [Maret 2022] tetapi aturan juklak PPh belum ada juga," ujar sebuah akun di Twitter.

Menanggapi keluhan netizen ini, akun @kring_pajak meminta wajib pajak melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan aturan turunan terkait batas omzet tidak kena pajak UMKM sudah terbit atau belum. Pengecekan bisa dilakukan di laman resmi DJP, pajak.go.id.

"Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan ketentuan Bab III PPh Pasal 7 ayat (2a) UU HPP dijelaskan wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta, dalam 1 tahun pajak," tulis DJP lagi.

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Ketentuan ini mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Untuk penghitungan PPh final UMKM untuk orang pribadi, DJP melanjutkan, sesuai Pasal 7 ayat (2a) UU HPP, dihitung berdasarkan akumulasi jumlah omzet per tahun.

Batasan peredaran bruto tidak dikenai pajak penghasilan untuk WP orang pribadi sendiri sampai dengan Rp500 juta. Artinya, jika omzet belum mencapai Rp500 juta dan tidak bertransaksi dengan pemotong (setor sendiri) maka tidak dilakukan penyetoran PPh final 0,5% oleh wajib pajak yang bersangkutan.

"Jika bertransaksi dengan pemotong, pemotongan tetap dilakukan sesuai PMK-99/PMK.03/2018 [tetap dilakukan pemotongan]. Dalam hal peredaran bruto masih di bawah Rp500 juta dan telah dipotong/dipungut oleh lawan transaksi, dapat mengajukan permohonan pengembalian atau restitusi," tulis DJP.

Baca Juga:
Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Selanjutnya, jika pada suatu masa pajak omzet sudah melebihi Rp500 juta maka atas lebihnya tersebut dikenakan PPh final UMKM 0,5%.

Contoh kasus:
Pada Maret 2022 akumulasi peredaran bruto Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 sudah mencapai Rp600 juta. Atas Rp100 juta di masa Maret 2022 dikenakan PPh Final UMKM 0,5%, yaitu Rp100 juta x 0,5% = Rp500 ribu.

"Di masa April 2022 dan seterusnya juga dikenakan PPh final UMKM 0,5%," tulis DJP melalui akun @kring_pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN