KABUPATEN SRAGEN

Wajib Pajak Membludak, Server Samsat Error

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 14:22 WIB
Wajib Pajak Membludak, Server Samsat Error

SRAGEN, DDTCNews — Pelayanan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) atau Samsat Sragen terhenti sejak Jumat siang (15/7) lantaran sistem online PKB di wilayah Jawa Tengah (Jateng) tengah mengalami gangguan, akibatnya banyak wajib pajak yang gagal membayar PKB.

Kasatlantas Polres Sragen AKP Dwi Erna Rustanti mengungkapkan gangguan ini diduga akibat sistem kewalahan menampung data masukan lantaran jumlah wajib pajak yang mengurus PKB pasca libur lebaran meningkat tajam.

“Hingga saat ini kita terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng agar Senin mendatang sistem pelayanan dapat berjalan normal kembali,” tuturnya.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Erna mengaku akan terus mensosialisasikan masalah gangguan sistem ini kepada masyarakat. “Kami harap masyarakat memaklumi situasi ini, karena tidak ada unsur kesengajaan dan tidak bisa diprediksi sebelumnya,” tambahnya.

Usai libur lebaran jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat 20% lebih tinggi dibandingkan dengan hari biasa. Jika di hari biasa Samsat Sragen melayani sekitar 50 orang per hari, kini jumlah wajib pajak harus dilayani lebih dari 60 orang per harinya.

Menurut Erna saat lebaran warga Sragen yang berdomisili di kota-kota lain banyak yang datang ke Sragen untuk mudik sekaligus memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas kendaraan yang terdaftar di Samsat Sragen.

Mengantisipasi hal tersebut seperti dikutip solopos.com, pelayanan Samsat yang biasanya berakhir pukul 16.00 WIB terpaksa diperpanjang sampai dengan pukul 17.00 WIB guna memberikan pelayanan prima pada masyarakat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024