Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan baru yang memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran kepada Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik.
Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/2022. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh wajib pajak dapat disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan DJP.
"Pengungkapan mengenai ketidakbenaran perbuatan yang dibuat secara tertulis ... disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak," bunyi Pasal 20 ayat (6) PMK 177/2022, dikutip pada Jumat (9/12/2022).
Apabila penyampaian pengungkapan ketidakbenaran secara elektronik belum dapat dilakukan, pengungkapan ketidakbenaran disampaikan secara langsung ke kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau tempat objek pajak diadministrasikan.
Pernyataan tertulis atas pengungkapan ketidakbenaran tersebut juga harus ditembuskan kepada kepala unit pelaksana penegakan hukum DJP.
Untuk diperhatikan, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak benar memiliki kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan saat wajib pajak tengah dilakukan pemeriksaan bukper.
Pengungkapan ketidakbenaran dilakukan oleh wajib pajak dengan menyampaikan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatan kepada DJP sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui melalui penyidik pejabat Kepolisian RI.
Selain menyampaikan pernyataan tertulis, wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran juga harus melunasi pajak yang kurang dibayar, sekaligus sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Diperinci pada Pasal 20 ayat (4), pernyataan tertulis harus dilampiri dengan penghitungan kekurangan pembayaran pajak, surat setoran pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak, dan SSP sebagai bukti pelunasan sanksi denda. (rig)