PMK 177/2022

Wajib Pajak Bisa Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan secara Online ke DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Desember 2022 | 15:30 WIB
Wajib Pajak Bisa Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan secara Online ke DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan baru yang memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran kepada Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik.

Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/2022. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh wajib pajak dapat disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan DJP.

"Pengungkapan mengenai ketidakbenaran perbuatan yang dibuat secara tertulis ... disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak," bunyi Pasal 20 ayat (6) PMK 177/2022, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Apabila penyampaian pengungkapan ketidakbenaran secara elektronik belum dapat dilakukan, pengungkapan ketidakbenaran disampaikan secara langsung ke kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau tempat objek pajak diadministrasikan.

Pernyataan tertulis atas pengungkapan ketidakbenaran tersebut juga harus ditembuskan kepada kepala unit pelaksana penegakan hukum DJP.

Untuk diperhatikan, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak benar memiliki kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan saat wajib pajak tengah dilakukan pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Pengungkapan ketidakbenaran dilakukan oleh wajib pajak dengan menyampaikan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatan kepada DJP sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui melalui penyidik pejabat Kepolisian RI.

Selain menyampaikan pernyataan tertulis, wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran juga harus melunasi pajak yang kurang dibayar, sekaligus sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Diperinci pada Pasal 20 ayat (4), pernyataan tertulis harus dilampiri dengan penghitungan kekurangan pembayaran pajak, surat setoran pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak, dan SSP sebagai bukti pelunasan sanksi denda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik