PROVINSI BANTEN

Wah! UMKM di Banten Beri Diskon untuk WP yang Sudah Bayar Pajak Motor

Muhamad Wildan | Rabu, 13 September 2023 | 12:00 WIB
Wah! UMKM di Banten Beri Diskon untuk WP yang Sudah Bayar Pajak Motor

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Banten) bersama Tim Pembina Samsat Banten meluncurkan aplikasi Tenant Banten Samsat Satu atau TeBaSS.

Melalui aplikasi ini, Tim Pembina Samsat Banten memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang sudah melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa diskon atas produk yang dibeli wajib pajak dari UMKM mitra TeBaSS.

"Yang mendasar pada momen ini adalah kesadaran kita dalam membayar pajak, karena dari membayar pajak kita berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan baik pembangunan daerah maupun nasional," ujar Pj Gubernur Banten Al Muktabar, dikutip pada Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Al Muktabar pun mengatakan bahwa wajib pajak adalah pahlawan karena telah berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Lewat membayar pajak, masyarakat turut melanjutkan perjuangan para pendiri bangsa lewat kontribusi dalam pembangunan.

"Dengan membayar pajak untuk pembangunan membuat kita semakin optimistis ke depan. Kita tahu Indonesia Emas 2045 akan kita capai di antaranya dengan sumber-sumber pembiayaan yang berasal dari pajak," ujar Al Muktabar.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Dalam kesempatan yang sama, Kasubag Humas Jawa Raharja Cabang Banten Romy Agus Widjaja mengatakan TeBaSS merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak.

"Kami bekerjasama dengan UMKM lokal di Provinsi Banten untuk bergabung dan mereka memberikan diskon dengan kemampuannya bagi wajib pajak yang telah disiplin membayar pajak. Jadi kita memberikan apresiasi berupa promo dan diskon oleh masing-masing tenant UMKM," ujar Romy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir