KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Ternyata Air Mineral dalam Kemasan Sempat Kena Pajak Barang Mewah

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 17 Februari 2024 | 10:00 WIB
Wah! Ternyata Air Mineral dalam Kemasan Sempat Kena Pajak Barang Mewah

Perajin menyelesaikan pembuatan sofa dari sampah botol plastik di Desa Seuneubok, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Rabu (7/2/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Air mineral dalam kemasan ternyata sempat menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Berdasarkan penelusuran sejumlah peraturan, air mineral dalam kemasan setidaknya sudah dikenakan PPnBM pada 1991.

Pada tahun tersebut, pengenaan PPnBM atas air mineral dalam kemasan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 1183/KMK.04/1991. Adapun air mineral dalam kemasan termasuk ke dalam barang mewah pada Lampiran I.

“Atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh pabrikan atau impor barang kena pajak yang tercantum dalam lampiran I keputusan ini dikenakan pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif 10%,” bunyi (KMK) 1183/KMK.04/1991, dikutip pada Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Kala itu, PPnBM dikenakan atas kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol yang dibotolkan/dikemaskan. Kelompok minuman tersebut di antaranya adalah air mineral alam atau buatan yang dibotol atau dikemas.

Pengenaan PPnBM atas air mineral dalam kemasan berlanjutnya setidaknya sampai akhir tahun 2000-an. Memasuki awal tahun 2001, air mineral kemasan tidak lagi menjadi objek PPnBM. Hal ini sebagaimana terlihat dalam Lampiran KMK No.570/KMK.04/2000.

Pertumbuhan ekonomi yang mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat menjadi salah satu alasannya. Pengelompokan barang yang tergolong mewah dan menjadi objek PPnBM memang terus mengalami penyesuaian.

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Pengelompokkan tersebut di antaranya berdasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan barang tersebut. Selain itu, pengelompokkan barang yang tergolong mewah dan dikenakan PPnBM juga didasarkan pada nilai gunanya bagi masyarakat umum.

Terakhir, ketentuan barang yang tergolong mewah dan dikenakan PPnBM selain kendaraan bermotor di antaranya tercantum dalam PMK 96/2021 s.t.d.d. PMK 15/2023. Merujuk beleid tersebut, saat ini terdapat 7 kelompok barang yang menjadi objek PPnBM.

Barang yang menjadi objek PPnBM tersebut, yaitu kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Lalu, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), serta helikopter dan pesawat udara lainnya (selain untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga).

Lalu, kelompok senjata api lain (kecuali untuk keperluan negara) seperti senjata artileri, revolver dan pistol, kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum), serta yacht (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi