PENEGAKAN HUKUM

Wah! Sri Mulyani Ungkap Ada 1.025 Kasus Pembawaan Uang Tunai

Muhamad Wildan | Rabu, 23 November 2022 | 14:00 WIB
Wah! Sri Mulyani Ungkap Ada 1.025 Kasus Pembawaan Uang Tunai

Sejumlah penumpang berjalan menuju terminal kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat masih ada 1.025 kasus terkait dengan pelanggaran ketentuan pembawaan uang tunai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan mayoritas pelanggaran atas ketentuan pembawaan uang tunai dilakukan oleh penumpang angkutan udara.

"Ini sejalan dengan penilaian risiko pencucian yang dilakukan oleh DJBC, bahwa pembawaan uang tunai masih berisiko tinggi berasal dari penumpang pesawat udara dibandingkan dengan penumpang kapal laut dan angkutan darat," ujar Sri Mulyani, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dengan ketentuan pembawaan uang tunai, Sri Mulyani mengatakan DJBC telah mempermudah prosedur pemberitahuan pembawaan uang tunai. Kemudahan tersebut diberikan melalui aplikasi Electronic Customs Declaration (ECD) yang digunakan untuk mengisi dokumen BC 2.2.

"Saya harap dengan ECD tersebut masyarakat akan makin mudah dalam melakukan pelaporan. Ini tentu membantu otoritas intelijen dan penegak hukum untuk bisa melakukan identifikasi dan deteksi dini terkait dengan siapa yang memang patut dicurigai," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, ketentuan terkait pembawaan uang tunai ke dalam atau ke luar daerah pabean diatur pada UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:
Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Pada Pasal 34 ayat (1) UU 8/2010, setiap orang yang membawa uang tunai baik dalam bentuk mata uang rupiah, valas, ataupun dalam bentuk instrumen pembayaran lainnya dengan nilai minimal Rp100 juta harus memberitahukan pembawaan uang tersebut ke DJBC.

Bila tidak diberitahukan, pembawa uang akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari jumlah uang yang dibawah dengan nilai denda maksimal Rp300 juta.

Terhitung sejak Januari hingga September 2022, PPATK mencatat ada 1.813 laporan pembawaan uang tunai laporan biasa (LPUTLB), 125 pelanggaran LPUT, dan 4 LPUT mencurigakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi