KOTA BALIKPAPAN

Wah, Rata-Rata Penerimaan Beberapa Jenis Pajak Ini Sudah 95 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 14 Oktober 2020 | 08:30 WIB
Wah, Rata-Rata Penerimaan Beberapa Jenis Pajak Ini Sudah 95 Persen

Ilustrasi. (DDTCNews)

BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga awal Oktober 2020 telah mencapai 95% dari target.

Kabid Pendataan dan Penetapan BPPRD Balikpapan Muhammad Hakim mengatakan realisasi penerimaan beberapa jenis pajak daerah juga sudah mencapai 95% di antaranya seperti pajak restoran, reklame, penerangan jalan, air tanah, sarang burung walet, serta mineral bukan logam dan batuan.

“Bahkan pajak hotel hampir mencapai 100%, hotel sudah 99,8% mungkin dalam seminggu ini bisa mencapai 100 persen,” ujar Hakim, dikutip Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Hingga 30 September 2020, penerimaan dari pajak hotel sudah mencapai Rp15,573 miliar atau 99,54% dari target Rp16 miliar. Dia menambahkan pajak hiburan justru telah mencapai 100% dari target yang ditetapkan yaitu senilai Rp7,4 miliar.

Hakim menyatakan realisasi penerimaan pajak daerah yang positif tersebut disebabkan target PAD Kota Balikpapan tahun ini yang dipangkas hingga 50% menjadi Rp331 miliar dari target awal sebesar Rp750 miliar.

“Pandemi Covid-19 sangat memengaruhi roda perekonomian di Kota Balikpapan. Setoran dari sektor pajak hiburan saja tidak bisa maksimal karena banyak tempat usaha yang harus tutup,” tuturnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Untuk itu, pemkot memutuskan memangkas target PAD dan tidak mematok target terlalu tinggi. Dengan demikian, target PAD tetap dapat terealisasi dengan menyesuaikan kondisi di tengah pandemic Covid-19.

“Kalau tahun kemarin target pajak hiburan itu bisa sampai dengan Rp24 miliar, kalau hotel bisa sampai dengan Rp42 miliar, tetapi target tahun ini kami turunkan,” kata Hakim seperti dilansir inibalikpapan.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara