KABUPATEN BOGOR

Wah, Program Pemutihan dan Diskon Pajak PBB Diperpanjang

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Juli 2021 | 15:30 WIB
Wah, Program Pemutihan dan Diskon Pajak PBB Diperpanjang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemkab Bogor, Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang relaksasi pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak berupa pengurangan pokok hingga 5% untuk PBB terutang tahun pajak 2021.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan pemkab juga memberikan pemutihan untuk PBB terutang yang jatuh tempo pada tahun pajak 2017-2020. Adapun keringanan pokok pajak dan pemutihan ini berlaku hingga 31 Agustus 2021.

"Ini dalam rangka pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19," katanya dikutip dari laman resmi Bappenda Kabupaten Bogor, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sekadar informasi, insentif yang diberikan oleh pemkab kali ini merupakan perpanjangan dari insentif yang telah diberikan. Sebelumnya, masa berlaku program pemutihan PBB dan diskon di Kabupaten Bogor hanya hingga akhir Juni 2021.

Pemkab juga telah memberikan insentif pengurangan pokok pajak sekaligus pemutihan untuk PBB tahun pajak 2016 dan tahun-tahun sebelumnya. Insentif tersebut dapat dinikmati oleh wajib pajak bila tunggakan PBB tersebut dibayar pada 1 April hingga 31 Desember 2021.

Untuk menunaikan kewajiban pembayaran PBB, wajib pajak Kabupaten Bogor dapat menggunakan kanal-kanal pembayaran yang tersedia di Bank BRI, Bank BJB, Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan Bukalapak.

Pemkab berharap wajib pajak makin terdorong untuk memenuhi kewajiban pajaknya dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Tahun lalu, realisasi PAD mencapai Rp1,7 triliun atau melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati