KEBIJAKAN CUKAI

Wah! Pengenaan Cukai Plastik Bakal Lebih Menantang dari Minuman Manis

Dian Kurniati | Rabu, 13 September 2023 | 15:39 WIB
Wah! Pengenaan Cukai Plastik Bakal Lebih Menantang dari Minuman Manis

Petugas memilah sampah plastik di pusat daur ulang sampah di Cicabe, Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengakui pengenaan cukai produk plastik lebih menantang dari minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan plastik termasuk komoditas unik yang penggunaannya perlu diatur. Menurutnya, cukai dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi plastik walaupun penerapannya harus dilakukan secara hati-hati.

"Karena plastik itu unik. Plastik itu karunia, tetapi kalau penggunaannya tidak bijak bisa jadi bencana," katanya, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
Redam Produksi Sampah di Negara Ini, RUU Cukai Plastik Perlu Disahkan

Nirwala mengatakan pemerintah mulai mewacanakan pengenaan cukai plastik sejak 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah juga mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.

Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN. Adapun pada tahun ini, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp980 miliar.

Dia menjelaskan secara umum ada setidaknya 3 aspek yang perlu dipertimbangkan untuk ekstensifikasi barang kena cukai. Pertama, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengamanatkan penambahan atau pengurangan objek cukai perlu dibahas dengan DPR dan masuk dalam UU APBN.

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Kedua, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih dalam fase pemulihan. Perekonomian global dan domestik sejauh ini dinilai masih diliputi berbagai ketidakpastian.

Ketiga, pemerintah harus menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum kebijakan penambahan atau pengurangan objek cukai.

"[Plastik] perlu diatur. Kenapa kok kena cukai? Karena plastik menimbulkan eksternalitas negatif bagi lingkungan, tetapi harus dibicarakan ke stakeholders kita, termasuk pengusaha. Enggak semena-mena," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2