PROVINSI DKI JAKARTA

Wah! Pemprov DKI Putuskan Buka Layanan Samsat Hingga Sabtu

Muhamad Wildan | Senin, 02 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Wah! Pemprov DKI Putuskan Buka Layanan Samsat Hingga Sabtu

Pengendara membayar pajak saat mengurus pengecekan fisik kendaraan di Kantor Samsat di Padang, Sumatera Barat, Kamis (24/8/2023). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memberikan layanan Samsat kepada masyarakat hingga hari Sabtu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pihaknya memutuskan untuk menambah jumlah hari layanan Samsat mengingat banyak warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan.

"Kini masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada libur akhir pekan," ujar Lusiana dalam keterangan resminya, Senin (2/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Kebijakan penambahan jumlah hari layanan ini berlaku mulai bulan ini hingga Desember 2023. Untuk hari Senin sampai Jumat, kantor Samsat beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Khusus hari Sabtu, kantor Samsat beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Namun, perlu dicatat bahwa hanya kantor Samsat induk yang tetap beroperasi dan memberikan pelayanan pada hari Sabtu.

"Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban PKB-nya," ujar Lusiana.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Lusiana pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melunasi PKB yang terutang mengingat Bapenda DKI Jakarta telah memberikan fasilitas pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan atas tunggakan PKB dan BBNKB.

Fasilitas penghapusan sanksi administrasi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak masih berlaku hingga 29 Desember 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS