OMNIBUS LAW

Wah, Pemerintah Bakal Lakukan Rasionalisasi Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2019 | 19:24 WIB
Wah, Pemerintah Bakal Lakukan Rasionalisasi Pajak Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat bakal melakukan rasionalisasi pajak daerah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri sidang kabinet dengan Presiden Jokowi mengenai ketentuan dan fasilutas perpajakan di Kantor Presiden hari ini, Jumat (22/11/2019).

“Mengenai rasionalisasi pajak daerah, ini tujuannya untuk mengatur kembali yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional. Akan ditegaskan dalam RUU ini [omnibus law perpajakan] dan ditegaskan peraturannya melalui peraturan presiden,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Sri Mulyani mengatakan pemerintah pusat akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah untuk mengatur formula agar kemampuan daerah untuk mengumpulkan pajak daerahnya bisa tetap berlangsung dengan baik.

Namun, dengan adanya rasionalisasi, pemerintah pusat ingin agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah juga sejalan dengan kebijakan nasional. Apalagi, pemerintah pusat masih terus gencar untuk menciptakan lingkungan usaha dan kesempatan kerja melalui investasi yang baik.

“Ini yang akan kita terus formulasikan, termasuk bagaimana pemerintah daerah dapat melakukan untuk perbaikan peraturan daerahnya secara lebih cepat melalui peraturan kepala daerah,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Terkait dengan investasi, Sri Mulyani mengatakan omnibus law juga akan mengumpulkan seluruh fasilitas perpajakan menjadi satu bagian. Fasilitas itu termasuk pengurangan dan pembebasan pajak, termasuk tax holiday, super tax deduction, serta insentif untuk investasi kegiatan padat karya.

PPh untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) serta pengurangan dan pembebasan pajak daerah juga akan diatur dalam omnibus law. Pemerintah juga akan mengatur PPh untuk surat berharga nasional (SBN) yang diedarkan di pasar internasional.

“Ini semua tujuannya untuk memberikan landasan hukum dari pemberian berbagai fasilitas, agar landasan itu menjadi lebih tegas dan kuat. Dengan demikian, kita bisa melaksanakan policy-policy perpajakan di dalam rangka mendorong penciptaan kesempatan kerja,” kata Sri Mulyani.

Saat ini, rancangan omnibus law masih terus dimatangkan. Sri Mulyani berharap rancangan bisa masuk ke DPR pada Desember 2019 dan menjadi prioritas legislasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?