OMNIBUS LAW

Tarif PPh Badan Turun Bertahap, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2019 | 18:17 WIB
Tarif PPh Badan Turun Bertahap, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan eksekusi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan akan dilakukan secara bertahap.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri sidang kabinet dengan Presiden Jokowi mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian di Kantor Presiden hari ini, Jumat (22/11/2019).

“Seperti yang sudah disampaikan di sidang kabinet sebelumnya, PPh badan dari 25% saat ini akan diturunkan menjadi 22% untuk periode 2021—2022. Untuk periode 2023 akan turun menjadi 20%,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Selain itu, pemerintah juga akan menurunkan tarif PPh badan yang melakukan go public. Pengurangan tarif sekitar 3 poin persentase dari tarif umum hanya berlaku untuk go public baru. Tarif yang lebih rendah hanya berlaku selama 5 tahun.

Dengan skema ini, tarif PPh untuk perusahaan yang go public akan turun menjadi 19% pada periode 2021—2022 atau 17% pada 2023. Selama ini, tarif untuk perusahaan yang melakukan initial public offering (IPO) memang lebih rendah dari tarif umum.

Masih terkait dengan tarif, pemerintah juga akan memberikan penurunan tarif atau pembebasan PPh dividen dalam negeri. Dalam kelompok ini, dividen yang diterima wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi akan dibedakan.

Baca Juga:
Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

“Dan nanti kita akan atur lebih lanjut di peraturan pemerintah di bawahnya,” kata Sri Mulyani.

Beberapa ketentuan mengenai tarif pajak ini akan masuk dalam omnibus law perpajakan. Dia mengatakan pada dasarnya, omnibus law perpajakan ini mencakup enam kelompok isu untuk meningkatkan kemampuan perekonomian Indonesia dalam menciptakan kesempatan kerja

Omnibus law ini akan berkaitan dengan beberapa undang-undang, seperti UU PPh, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah.

Baca Juga:
Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

“Setelah sidang kabinet ini, kami akan merumuskan secara final. Tentu ada beberapa pasal yang mendapatkan masukan selama diskusi dalam sidang kabinet. Kita akan reformulasikan dan sesudah itu kita akan harmonisasikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelas Sri Mulyani.

Dia berharap agar segera bisa mendapatkan Surat Presiden yang langsung bisa disampaikan ke DPR. Sri Mulyani berharap rancangan omnibus law bisa disampaikan ke DPR pada Desember 2019 dan dibahas sebagai prioritas legislasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

Selasa, 30 April 2024 | 09:30 WIB PELAPORAN PAJAK

Hindari Denda! Penyampaian SPT Tahunan Badan Paling Lambat Hari Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?