RPP KUPDRD

Wah! Pemda Bakal Diwajibkan Terima Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Muhamad Wildan | Kamis, 10 November 2022 | 13:00 WIB
Wah! Pemda Bakal Diwajibkan Terima Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (Pemda) didorong untuk menerima pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik.

Hal ini tercantum dalam Pasal 60 ayat (3) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD) yang baru saja dipublikasikan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).

"Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik belum tersedia, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui pembayaran tunai," bunyi Pasal 60 ayat (4) RPP KUPDRD, dikutip Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Dalam peraturan pemerintah (PP) yang saat ini berlaku yakni PP 55/2016, tidak tercantum ketentuan mengenai pembayaran dan penyetoran pajak secara elektronik. Pada Pasal 13 PP tersebut, hanya dinyatakan bahwa wajib pajak membayar dan menyetor pajak terutang menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).

Meski demikian, selama ini pemerintah telah berupaya mendorong pemda untuk menerima pembayaran dan penyetoran pajak secara elektronik lewat program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 56/2021, ETPD adalah upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemda dari yang saat ini dilakukan secara tunai menjadi nontunai berbasis digital.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Pada Pasal 10, pemda diamanatkan untuk menyusun peta jalan dan rencana aksi ETPD, melakukan transformasi pengelolaan transaksi dari tunai menjadi nontunai, mengembangkan ETPD, bekerja sama dengan bank rekening kas umum daerah (RKUD), melakukan sosialisasi, dan menyediakan layanan pengaduan.

Pertama-tama, pemda perlu memperhatikan gambaran tentang transaksi dan juga mengidentifikasi hambatan-hambatan dari implementasi ETPD. Setelah melakukan identifikasi atas masalah, pemda perlu menyusun rencana aksi yang memuat kegiatan untuk mencapai target ETPD.

Selanjutnya, pemda nantinya perlu melakukan transformasi pengelolaan transaksi dengan menggunakan instrumen pembayaran nontunai dan kanal pembayaran nontunai.

Untuk menggunakan instrumen dan kanal pembayaran nontunai, pemda perlu bekerja sama bank RKUD melalui sinergi dan integrasi sistem perbankan dan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) serta koordinasi dan rekonsiliasi transaksi keuangan daerah yang menggunakan sistem pada bank RKUD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya