KABUPATEN KARANGANYAR

Wah! PBB di Kabupaten Ini Diklaim Tak Pernah Naik Selama 15 Tahun

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Februari 2023 | 10:30 WIB
Wah! PBB di Kabupaten Ini Diklaim Tak Pernah Naik Selama 15 Tahun

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah kembali memutuskan untuk tidak meningkatkan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan pihaknya tidak ingin menambah beban masyarakat lewat kenaikan PBB. Adapun PBB di kabupaten tersebut diklaim tidak pernah naik dalam 15 tahun terakhir.

"Kasihan lah masyarakat kalau PBB dinaikkan. PBB kita dari 2008 tidak pernah naik," ujar Juliyatmono, dikutip Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Juliyatmono mencontohkan ketetapan PBB atas tempat kediamannya yang berlokasi di Dukuh Pokoh, Tasikmadu hanyalah senilai Rp96.000, masih sama dengan nilai yang dia bayar pada 2008.

Juliyatmono mengatakan Pemkab Karanganyar akan memenuhi kebutuhan pendapatan daerah lewat sumber-sumber selain PBB, contohnya lewat BPHTB yang ditargetkan mencapai Rp80 miliar. "Kami tidak menaikkan PBB yang penting warga taat bayar PBB," ujar Juliyatmono seperti dilansir solopos.com.

Adapun pada tahun ini Badan keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar mencatat 464.970 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB. Nilai ketetapan pada seluruh SPPT PBB yang dicetak oleh BKD Kabupaten Karanganyar mencapai Rp31,8 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Sebagai perbandingan, pada tahun lalu BKD Kabupaten Karanganyar mencetak 456.752 SPPT PBB dengan ketetapan senilai Rp31,4 miliar. Dengan demikian, terdapat penambahan jumlah SPPT PBB sebanyak 8.218 lembar.

"Saya berharap petugas di wilayah segera mendistribusikan SPPT ini ke wajib pajak," ujar Kepala BKD Kabupaten Karanganyar Kurniadi Maulato seperti dilansir radarsolo.jawapos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi