BARANG MILIK NEGARA

Wah, Nilai Pinjam Pakai Aset Negara pada 2020 Naik 1.260%

Dian Kurniati | Jumat, 30 April 2021 | 18:11 WIB
Wah, Nilai Pinjam Pakai Aset Negara pada 2020 Naik 1.260%

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama Sianturi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mencatat persetujuan pinjam pakai barang milik negara (BMN) mencapai Rp3,13 triliun pada 2020.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama Sianturi mengatakan nilai tersebut naik 1.260% dari persetujuan pinjam pakai pada 2019 yang hanya Rp230 miliar. Dengan skema pinjam pakai, pemerintah daerah dapat memanfaatkan BMN untuk kepentingan publik.

"Ketika satu BMN akan diserahgunakan kepada pemda melalui pinjam pakai maka prinsip pinjam pakai itu ada jangka waktunya dan harus dikembalikan kepada pemerintah pusat," katanya melalui konferensi video, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai?

Purnama mengatakan pemerintah dapat memberikan kewenangan pengelolaan BMN kepada pemda dengan berbagai mekanisme seperti pinjam pakai dan hibah. Pinjam pakai yakni penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemda dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.

Salah satu BMN yang berasal dari perolehan lain yang sah yang dilakukan pinjam pakai yakni tanah seluas 29,6 hektare senilai Rp254,506 miliar kepada Pemerintah Kota Dumai, Riau untuk keperluan Posyandu, kantor kelurahan, sekolah, makam pahlawan, pasar, rumah dinas wali kota dan wakil wali kota, serta perkantoran.

Selain itu, pinjam pakai juga dilakukan kepada Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatra Selatan berupa tribun Gelora November, gedung sanggar Pramuka, gedung olahraga, gedung Pesos, serta gedung olahraga dan kesenian dengan luas 3.272 meter persegi senilai Rp135,32 juta.

Baca Juga:
Penipuan Bermodus Lelang Masih Marak, DJBC Minta Masyarakat Waspada

Purnama menyebut pemerintah akan terus memberikan persetujuan pinjam pakai BMN pada tahun ini, terutama yang akan berdampak positif pada pemulihan ekonomi. Adapun hingga Maret 2021, DJKN telah memberikan 16 persetujuan pinjam pakai BMN dengan nilai Rp120 miliar.

Selain pinjam pakai, lanjut Purnama, pemerintah juga dapat menyerahkan BMN dengan mekanisme hibah, yakni pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat tanpa memperoleh penggantian.

Syarat BMN yang dapat dihibahkan yakni aset tersebut bukan merupakan barang rahasia negara, bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta tidak diperlukan untuk penyelenggaraan tugas fungsi pemerintahan.

Baca Juga:
Modus Penipuan Lelang Makin Beragam, DJBC Minta Masyarakat Waspada

BMN yang dihibahkan pada 2020 dengan 2.479 persetujuan senilai Rp16,55 triliun atau turun 22,4% dari hibah 2019 yang mencapai Rp21,33 triliun dengan 3.052 persetujuan. Sementara hingga Maret 2021, telah ada 549 persetujuan hibah senilai Rp10,08 triliun.

BMN yang dihibahkan pemerintah misalnya Stadion Bima kepada Pemkot Cirebon, Jawa Barat seluas 161.193 meter persegi dengan nilai Rp472,94 miliar. Selain stadion, ada juga hibah rumah susun sewa (rusunawa) kepada Pemkab Klungkung, Bali senilai Rp14,883 miliar dan hibah rusunawa kepada Pemkot Surakarta, Jawa Tengah senilai Rp21,25 miliar. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 September 2023 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai?

Sabtu, 08 Juli 2023 | 08:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penipuan Bermodus Lelang Masih Marak, DJBC Minta Masyarakat Waspada

Sabtu, 24 Juni 2023 | 09:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Modus Penipuan Lelang Makin Beragam, DJBC Minta Masyarakat Waspada

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:35 WIB KURS PAJAK 04 OKTOBER 2023 - 10 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prepopulated dalam Pengisian SPT, Wajib Pajak Hanya Perlu Cek Data

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Aplikasi Siap Terbang DJBC Soetta Tak Bisa Diakses Sore Ini

Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:15 WIB REFORMASI BIROKRASI

RUU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal Honorer

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Ketentuan Pemeriksaan Bukper Digugat ke MK, Begini Respons Pemerintah