BARANG MILIK NEGARA

Wah, Nilai Pinjam Pakai Aset Negara pada 2020 Naik 1.260%

Dian Kurniati | Jumat, 30 April 2021 | 18:11 WIB
Wah, Nilai Pinjam Pakai Aset Negara pada 2020 Naik 1.260%

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama Sianturi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mencatat persetujuan pinjam pakai barang milik negara (BMN) mencapai Rp3,13 triliun pada 2020.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama Sianturi mengatakan nilai tersebut naik 1.260% dari persetujuan pinjam pakai pada 2019 yang hanya Rp230 miliar. Dengan skema pinjam pakai, pemerintah daerah dapat memanfaatkan BMN untuk kepentingan publik.

"Ketika satu BMN akan diserahgunakan kepada pemda melalui pinjam pakai maka prinsip pinjam pakai itu ada jangka waktunya dan harus dikembalikan kepada pemerintah pusat," katanya melalui konferensi video, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Dorong Pemanfaatan BMN Hulu Migas untuk Dongkrak Penerimaan

Purnama mengatakan pemerintah dapat memberikan kewenangan pengelolaan BMN kepada pemda dengan berbagai mekanisme seperti pinjam pakai dan hibah. Pinjam pakai yakni penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemda dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.

Salah satu BMN yang berasal dari perolehan lain yang sah yang dilakukan pinjam pakai yakni tanah seluas 29,6 hektare senilai Rp254,506 miliar kepada Pemerintah Kota Dumai, Riau untuk keperluan Posyandu, kantor kelurahan, sekolah, makam pahlawan, pasar, rumah dinas wali kota dan wakil wali kota, serta perkantoran.

Selain itu, pinjam pakai juga dilakukan kepada Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatra Selatan berupa tribun Gelora November, gedung sanggar Pramuka, gedung olahraga, gedung Pesos, serta gedung olahraga dan kesenian dengan luas 3.272 meter persegi senilai Rp135,32 juta.

Baca Juga:
Soal Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Ujian Peradaban Bangsa

Purnama menyebut pemerintah akan terus memberikan persetujuan pinjam pakai BMN pada tahun ini, terutama yang akan berdampak positif pada pemulihan ekonomi. Adapun hingga Maret 2021, DJKN telah memberikan 16 persetujuan pinjam pakai BMN dengan nilai Rp120 miliar.

Selain pinjam pakai, lanjut Purnama, pemerintah juga dapat menyerahkan BMN dengan mekanisme hibah, yakni pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat tanpa memperoleh penggantian.

Syarat BMN yang dapat dihibahkan yakni aset tersebut bukan merupakan barang rahasia negara, bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta tidak diperlukan untuk penyelenggaraan tugas fungsi pemerintahan.

Baca Juga:
Penyelenggaraan Lelang Sumbang Rp4,58 Triliun pada Penerimaan Negara

BMN yang dihibahkan pada 2020 dengan 2.479 persetujuan senilai Rp16,55 triliun atau turun 22,4% dari hibah 2019 yang mencapai Rp21,33 triliun dengan 3.052 persetujuan. Sementara hingga Maret 2021, telah ada 549 persetujuan hibah senilai Rp10,08 triliun.

BMN yang dihibahkan pemerintah misalnya Stadion Bima kepada Pemkot Cirebon, Jawa Barat seluas 161.193 meter persegi dengan nilai Rp472,94 miliar. Selain stadion, ada juga hibah rumah susun sewa (rusunawa) kepada Pemkab Klungkung, Bali senilai Rp14,883 miliar dan hibah rusunawa kepada Pemkot Surakarta, Jawa Tengah senilai Rp21,25 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 29 Februari 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Dorong Pemanfaatan BMN Hulu Migas untuk Dongkrak Penerimaan

Senin, 05 Februari 2024 | 11:36 WIB KEUANGAN NEGARA

Soal Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Ujian Peradaban Bangsa

Jumat, 26 Januari 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Penyelenggaraan Lelang Sumbang Rp4,58 Triliun pada Penerimaan Negara

Selasa, 09 Januari 2024 | 09:30 WIB PMK 150/2023

Kemenkeu Revisi Aturan Rekonsiliasi Data BMN Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT