PENGELOLAAN ASET NEGARA

Wah, Nilai Aset Negara Naik Jadi Rp10,46 Kuadriliun

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juli 2020 | 16:52 WIB
Wah, Nilai Aset Negara Naik Jadi Rp10,46 Kuadriliun

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat aset milik negara hingga 2019 mencapai Rp10,46 kuadriliun.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan mengatakan pencatatan aset mengalami kenaikan tajam dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018-2019. Nilai aset dari semula Rp6,32 kuadriliun naik 65,5% menjadi Rp10,46 kuadriliun.

“Itu aset tetap yang kemarin kita nilai. Alhamdulillah sudah selesai diaudit BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] dan opininya WTP [wajar tanpa pengecualian],” katanya melalui konferensi video, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Encep mengatakan proses revaluasi pada 2018 dan 2019 mencatatkan adanya kenaikan ekuitas pemerintah dari Rp1,4 kuadriliun menjadi Rp5,1 kuadriliun. Sementara itu, kewajiban juga tercatat naik dari Rp4,91 kuadriliun menjadi Rp5,3 kuadriliun.

Pada aset lancar, kini tercatat senilai Rp491,86 triliun, naik dari sebelumnya Rp437,87 triliun. Sementara itu, investasi jangka panjang naik dari Rp2,87 kuadriliun menjadi Rp3 kuadriliun. Adapun aset tetap tercatat naik dari Rp967,98 triliun menjadi Rp5,94 kuadriliun.

Encep berujar penambahan nilai tersebut juga berarti pengelolaan aset negara semakin baik. "Kita jadi tahu aset kita apa, di mana, dan kondisi barangnya bagaimana.”

Baca Juga:
Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

Menurut Encep, DJKN juga berkomitmen terus menyempurnakan pengelolaan aset setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2020 sebagai perubahan PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).

Beleid tersebut diharapkan bisa mendorong pembangunan desa, serta pemantapan peran kementerian/lembaga. PP juga merelaksasi pemanfaatan BMN untuk penanganan pandemi virus Corona.

Misalnya, menjadikan Wisma Atlet Kemayoran sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19, dan menghibahkan barang-barang sitaan terutama masker dan alat pelindung diri untuk penanganan pandemi.

Secara hati-hati, pemanfaatan BMN yang selama ini hanya berupa kerja sama terbatas juga akan dipermudah melalui skema konsesi terbatas atau limited concession scheme. "BMN dibuka sebesar-besarnya untuk para pengusaha. BLU (badan layanan umum) juga diberikan lebih mudah," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP