UU 1/2025

BPI Nusantara Punya Holding Investasi, Apa Tugas dan Wewenangnya?

Muhamad Wildan
Rabu, 26 Februari 2025 | 16.00 WIB
BPI Nusantara Punya Holding Investasi, Apa Tugas dan Wewenangnya?

Ilustrasi. Tamu undangan memegang katalog badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berwenang untuk membentuk holding investasi bersama menteri BUMN, sekaligus mengelola dividen dari holding investasi tersebut.

Merujuk pada UU 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN, holding investasi adalah BUMN yang bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen serta pemberdayaan aset BUMN.

"Holding investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan badan yang mempunyai tugas pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan/atau badan," bunyi pasal 1 angka 24, dikutip pada Rabu (26/2/2025).

Dalam melaksanakan tugasnya, holding investasi berwenang menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi, mengelola dividen BUMN, memberdayakan aset, menerbitkan surat utang, dan menerima pinjaman.

Holding investasi juga berwenang memberikan pinjaman atau penjaminan kepada holding operasional, BUMN, atau anak usaha BUMN; mengelola dan menatausahakan atas aset holding investasi.

Lalu, mengusulkan hapus buku atau hapus tagih atas aset holding investasi kepada BPI Danantara; mengusulkan kontrak manajemen kepada BPI untuk mendapat persetujuan; dan tindakan lain yang ditetapkan oleh menteri atau BPI Danatara berdasarkan anggaran dasar holding investasi.

Holding investasi bisa dibentuk dengan mendirikan BUMN baru ataupun menunjuk salah satu BUMN yang sudah ada untuk menjadi holding investasi.

Seluruh saham holding investasi dimiliki oleh pemerintah dan BPI Danantara. Pemerintah memiliki 1% saham seri A dwiwarna dengan hak istimewa melalui menteri BUMN, sedangkan BPI Danantara memiliki 99% saham seri B.

Hak istimewa yang dimiliki oleh pemerintah selaku pemegang saham seri A dwiwarna adalah hak untuk menyetujui RUPS, mengusulkan agenda RUPS, mengakses data dan dokumen perusahaan, menetapkan kebijakan strategis, mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris atas persetujuan presiden, dan hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

Sebagai informasi, pemerintah resmi membentuk BPI Danantara berdasarkan UU 1/2025 dan PP 10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara. BPI Danantara melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.

Anggota dewan pengawas dan badan pelaksana BPI Danantara ditunjuk berdasarkan Keppres 30/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.