KP2KP ENREKANG

Wah! Kantor Pajak Gandeng Perbankan Demi Ingatkan WP Validasi NIK-NPWP

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 11 Februari 2023 | 10.00 WIB
Wah! Kantor Pajak Gandeng Perbankan Demi Ingatkan WP Validasi NIK-NPWP

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang, Sulawesi Selatan bekerja sama dengan BPD Sulselbar untuk mengingatkan nasabah menjalankan kewajiban perpajakan. 

Ada 2 isu yang ingin disampaikan kantor pajak melalui perbankan kepada nasabahnya, yakni pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

"Kerja samanya berupa pemasangan banner oleh KP2KP Enrekang terkait dengan pelaporan SPT dan pemadanan NIK-NPWP. Banner akan dipasang di loket pelayanan kami agar bisa disimak nasabah," ujar Kasubag Keuangan BPD Sulselbar Alif dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (11/2/2023). 

Perlu dipahami kembali, kewajiban untuk mengaktifkan NIK sebagai NPWP berlaku bagi semua wajib pajak orang pribadi penduduk yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Bila aktivasi tidak dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak, aktivasi NIK dapat dilakukan oleh DJP secara jabatan.

Dijelaskan pada ayat penjelas dari Pasal 2 ayat (1) PP 50/2022, syarat subjektif terpenuhi bila orang tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak.

Adapun syarat objektif terpenuhi bila subjek pajak telah menerima penghasilan ataupun diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan UU PPh.

Bila DJP mendapatkan informasi yang menunjukkan bahwa persyaratan subjektif dan objektif wajib pajak telah terpenuhi, DJP dapat melakukan aktivasi NIK secara sepihak tanpa perlu menunggu adanya permohonan dari wajib pajak.

Untuk saat ini, NIK dan NPWP masih sama-sama digunakan untuk keperluan layanan administrasi perpajakan yang diselenggarakan oleh DJP. Tahun depan, wajib pajak sudah harus sepenuhnya menggunakan NIK.

DJP masih mendorong wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Mengutip informasi dari laman resmi DJP, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.