KOTA SEMARANG

Wah! Diskon BPHTB 20 Persen Khusus Hibah dan Warisan Diperpanjang

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Juli 2023 | 07:30 WIB
Wah! Diskon BPHTB 20 Persen Khusus Hibah dan Warisan Diperpanjang

Poster tentang diskon pajak oleh Bapenda Semarang.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah memperpanjang periode insentif pajak daerah berupa diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hibah atau warisan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB sebesar 20% dapat dinikmati masyarakat yang ingin melakukan balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan. Insentif ini berlaku apabila mengajukan wajib pajak permohonan paling lambat 14 Juli 2023.

"Kabar gembira! Perpanjangan diskon 20% BPHTB hibah/waris," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Bapenda menyatakan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu memberikan diskon BPHTB untuk semua masyarakat semarang yang mengurus balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan. Perpanjangan periode insentif ini diatur dalam SK Kepala Bapenda Nomor B/3515/971.12/V/2023.

Batas pengajuan permohonan diskon BPHTB ditetapkan pada 14 Juli 2023, sedangkan batas pembayaran BPHTB dengan diskon adalah 14 Agustus 2023. Insentif ini mulai diberikan pada 3 Mei 2023 selama sebulan dan disempat diperpanjang sebulan lagi hingga 30 Juni 2023.

Meski demikian, diskon BPHTB tidak berlaku secara otomatis. Agar memperoleh insentif ini, masyarakat harus mengajukan permohonan kepada Bapenda lebih dulu.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Masyarakat pun diimbau untuk segera memanfaatkan diskon BPHTB ini karena periodenya sangat terbatas.

"Yuk! Segera urus pajak kalian dan manfaatkan diskonnya," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Selain diskon BPHTB hibah/warisan, Pemkot Semarang juga sempat memberikan diskon tarif BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Insentif ini berlaku sejak 1 Januari dan telah berakhir pada 30 Juni 2023.

Melalui media sosial, Bapenda Kota Semarang kerap mengingatkan wajib pajak agar patuh melaksanakan kewajibannya. Dengan membayar pajak, wajib pajak dapat berpartisipasi mendukung pembangunan daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD